Kesehatan dan Ideologi Negara Kesejahteraan Sosial

Kesehatan dan Ideologi Negara
Zaenal Abidin, Ketua Umum PB Ikatan Dokter Indonesia, periode 2012-2015 )

Persaksian kepada Tuhan Yang Mahakuasa tersebut tentu bukan hal baru, sebab dalam naskah sumpah Hippokrates pun sudah ada. Bedanya, di dalam sumpah Hippokrates persaksian itu ditujukan kepada dewa-dewi dan leluhur. “Saya bersumpah kepada dewa penyembuh Apollo, kepada dokter leluhur Asklepios, kepada Hygiea, kepada Panakea, dan kepada semua dewa-dewi; dan saya akan memegang teguh sumpah ini sepenuh kesanggupan saya dan akan melaksanakan tugas.…” Keseluruhan sumpah profesi di atas tampak sangat kuat misi kemanusiaanya.

Pelayanan kesehatan, secara khusus pelayanan medis memunculkan maslaha ketika dibawa sebagai pelayanan jasa. Sebab, ternyata pelayanan kesehatan sangat unik bila dibanding pelayanan jasa lainnya. Ada tiga keunikan yang menjadi ciri khas pelayanan kesehatan yang membedakan dengan pelayanan jasa lain. Pertama, uncertainty, yaitu pelayanan kesehatan bersifat tidak bisa dipastikan, baik waktu, tempat, besaran biaya yang dibutuhkan, maupun tingkat urgensi dari pelayanan tersebut.

Bacaan Lainnya
banner 400x400

Kedua, asymetry of information, yaitu suatu keadaan tidak seimbang antara pengetahuan pemberi pelayanan kesehatan dengan pengguna atau pembeli jasa pelayanan kesehatan. Dampaknya, bila pemberi pelayanan hanya berorientasi uang (materi) dan mengesampingkan tugas mulia sebagaimana sumpah dan kode etiknya maka boleh jadi pemberi pelayanan akan memberikan pelayanan yang tidak perlu dengan kualitas terbaik.

Ketiga, externality, yaitu bahwa pengguna jasa dan bukan pengguna jasa pelayanan kesehatan dapat bersama-sama menerima hasilnya. Risiko kebutuhan pelayanan kesehatan tidak saja

menimpa pembeli pelayanan tetapi juga pihak lain yang mungkin terpapar oleh faktor yang menimbulkan penyakit. Contoh: Mereka yang tidak merokok dan tidak mengisap rokok dapat terkena risiko sakit akibat asap rokok. Pelayanan kesehatan terhadap mereka yang terdampak ini membutuhkan subsidi dari pemerintah.

Catatan Akhir

Memperhatikan ideologi yang dianut oleh profesi kesehatan sejak zaman lampau, hingga saat ini yang sangat kental dengan misi kemanusiaan, penulis tidak ragu mengatakan bahwa pada sarnya pelayanan kesehatan itu menganut ideologi negara kesejahteraan sosial (social welfarerechtsstaat). Bahwa kemudian ditemukan adanya pelayanan kesehatan yang terseret oleh arus pasar tentu bagi kita di Indonesia perlu dikendalikan tetap dalam kendali negara.

Mengapa perlu diatur atau diintervensi oleh negara? Karena pelayanan kesehatan itu memiliki keunikan seperti uncertainty, asymetry of information, dan externality. Negara perlu menyediakan pembiayaan dalam bentuk Jaminan Kesehatan yang menganut prinsip jaminan sosial kesehatan kepada seluruh rakyatnya. Penyediaan jaminan sosial kesehatan ini merupakan bentuk intervensi negara guna menegakkan keadilan sosial dalam pelayanan kesehatan. Agar pelayanan kesehatan tetap sejalan dengan misi kemanusiaan profesi kesehatan seharusnya kebijakan kesehatan Indonesia ke depan selalu diorientasikan untuk menganut ideologi negara kesejahteraan sosial. Meninggalkan ideologi kesejahteraan sosial dan kemudian memilih ideologi liberalisasi kesehatan justru semakin menyulitkan rakyat miskin bahkan seluruh rakyat untuk memperoleh pelayanan kesehatan dengan kualitas terbaik.

Berkaitan dengan Pilpres 2024, yang akan menyelenggarakan debat kelima (terakhir), 4 Februari 2024, penulis beraharap agar rakyat Indonesia dapat mencermatinya dengan baik. Mengapa perlu mencermati? Sebab, debat terakhir ini mengangkat tema yang sangat mendasar bagi rakyat, yakni kesejahteraan sosial yang didalamnya terdapat kesehatan. Tema kesejahteraan lain, yakni: bantuan sosial dan jaminan sosial, kebudayaan, pendidikan, ketenagakerjaan, sumber daya manusia, inklusi, dan teknologi informasi.

Setelah mencermati debat, penulis pun berharap agar rakyat Indonesia dapat menjadi pemilih cerdas pada hari pemungutan suara, 14 Februari 2024 mendatang. Memilih dan mempercayakan kepemimpinan bangsa kepada pasangan calon presiden dan calon wakil presiden yang betul-betul memiliki visi, misi, dan program kesehatan dan kesejahteraan yang berorentasi kepada ideologi negara kesejahteraan sosial berdasarkan Pancasila dan UUD Negara RI 1945.

Wallahu a’lam bishawab.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *