Menyikapi Isu Pemakzulan Presiden

Isu Pemakzulan Presiden
Jokowi dan Prabowo
banner 400x400

Kejahatan terhadap keamanan negara sendiri diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yakni dalam Pasal 104 sampai dengan Pasal 129. Misalnya, Pasal 112 KUHP menyebutkan: Barangsiapa dengan sengaja mengumumkan, atau mengabarkan atau menyampaikan surat, kabar dan keterangan tentang sesuatu hal kepada negara asing, sedang diketahuinya, bahwa surat, kabar atau keterangan itu harus dirahasiakan karena kepentingan negara, maka ia dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya tujuh tahun.

Selain itu, dalam penjelasan Pasal 169 huruf d Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan tidak pernah mengkhianati negara adalah tidak pernah terlibat gerakan separatis, tidak pernah melakukan gerakan inkonstitusional atau dengan kekerasan untuk mengubah dasar negara, serta tidak pernah melanggar UUD 1945.

Bacaan Lainnya
banner 400x400

Sedangkan menurut Wirjono Pordjodikoro, ada dua macam pengkhianatan, yakni; pertama, pengkhianatan intern (hoogveraad) yang ditujukan untuk mengubah struktur kenegaraan atau struktur pemerintahan yang ada, termasuk juga tindak pidana terhadap kepala negara. Kedua, pengkhianatan ekstern (landverraad) yang ditujukan untuk membahayakan keamanan negara terhadap serangan dari luar negeri. Misalnya memberikan pertolongan kepada negara asing yang bermusuhan dengan negara kita.

Apabila dugaan atas pengkhianatan terhadap negara memang memiliki bukti yang kuat, maka secara prosedural yang menjadi inisiator dalam proses pemakzulan tersebut adalah DPR, lalu disidangkan ke MK untuk menguji secara hukum apakah presiden telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar hukum atau tidak, setelah itu baru kemudian putusan MK tersebut diajukan ke Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) untuk memutuskan apakah presiden layak untuk diberhentikan atau vice versa.

Dengan demikian, jika kita cermati alur proses dari pemakzulan itu sendiri memiliki makna bahwa meskipun presiden telah terbukti melanggar hukum tetapi putusan akhir tergantung pada putusan MPR yang juga merupakan lembaga politik. Hal ini dikarenakan presiden dipilih secara politik sehingga pada saat pemberhentian presiden harus diberhentikan secara politik pula

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *