Kultum 348: Berjalan di Pekuburan Memakai Sepatu

Berjalan di Pekuburan Memakai Sepatu
Dr. H. Rubadi Budi Supatma, Wakil Ketua Departemen Kelembagaan dan Hubungan Luar Negeri Pengurus Pusat Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia, PP IPHI.
banner 400x400

Oleh: Dr. H. Rubadi Budi Supatma, Wakil Ketua Departemen Kelembagaan dan Hubungan Luar Negeri Pengurus Pusat Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia, PP IPHI.

بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيم

Bacaan Lainnya
banner 400x400

اَلسَّلَامُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَا تُهُ

Pembaca yang dirahmati Allah,

Hajinews.co.id – Seringkali kita melihat bahwa banyak penziarah, baik ziarah kubur pada umumnya, atau sedang bertakziyah mengantar jenazah ke kuburan, mereka memakai sandal atau sepatu. Hal demikian mungkin belum menjadi pertanyaan kaum Muslimin, “Apa hukumnya berjalan di atas pekuburan dengan mengenakan sandal atau sepatau?”

Dalam hal ini, ada riwayat hadits Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam dari Basyir Ibnu Khashashiyah tatkala beliau berjalan bersama Rasulullahshallallahu ‘alaihi wasallam, tiba-tiba Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam melihat seseorang berjalan di pekuburan mengenakan sendal, lalu beliau menegurnya seraya berkata,

يَا صَاحِبَ السِّبْتِيَّتَيْنِ وَيْحَكَ أَلْقِ سِبْتِيَّتَيْكَ

فَنَظَرَ الرَّجُلُ فَلَمَّا عَرَفَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى

اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ خَلَعَهُمَا فَرَمَى بِهِمَا

Artinya:

Wahai orang yang memakai sandal, celaka engkau, lepaslah sendalmu! Lalu orang itu melihat, dan tatkala dia mengetahui (bahwa yang menegurnya adalah) Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam maka dia melepas dan melempar sendalnya (HR. Abu Daud, 2/72).

Menurut para ahli Hadits, Hadits ini shahih sebagaimana komentar para pakar Hadits berikut ini. Al-Hakim misalnya, mengatakan bahwa “Sanad hadits ini shahih”. Demikian pula Imam adz-Dzahabi, dia setuju dengan perkataan al-Hakim. Di samping itu Hadits ini juga disetujui al-Hafidz Ibnu Hajar dalam Fathul Bari no. 3/160.

Sementara itu, Ibnu Majah mengatakan, “Sanad hadits ini bagus” dan beliau pun menukilnya. Selain itu, dalam Tahdzib as-Sunan no. 43/343, Ibnul Qayyim menukil perkataan Imam Ahmad, dan dia berkata, “Sanad hadits ini bagus”. Selanjutnya, Abu Daud dalam Masa’il mengatakan, “Aku melihat jika Imam Ahmad mengantar jenazah dan telah mendekati pekuburan, beliau segera melepas sendalnya”. Lebih dari itu, Imam Nawawi dalam al-Majmu’ Syarhul Muhadzdzab no. 5/312 mengatakan, “Sanadnya bagus”. Demikian juga Ibnu Hazm berhujjah dengan hadits ini (dalam: al-Muhalla no. 5/142–143).

Adapun tentang tingkatan larangan dalam hadits ini, mayoritas ulama menganggapnya sebagai tingkat ‘haram’. Pendapat yang paling kuat adalah pendapat yang mengatakan makruh karena larangan berjalan di pekuburan dengan mengenakan sandal (atau sepatu) adalah untuk penghormatan kepada penghuni kuburan. Dan dari berbagai keterangan di atas, bisa kita simpulkan bahwa hadits larangan memakai sandal atau sepatu ketika berjalan di pekuburan adalah shahih, dan sudah selayaknya kita mengamalkan dan menghidupkan sunnah yang banyak dilupakan ini, walaupun saat ini banyak manusia telah meninggalkannya.

Dengan demikian, adalah sunnah bagi orang yang memasuki pekuburan untuk melepas sandal atau sepatunya ketika dia masuk. Menurut sebagian pendapat, tetapi jika tanahnya berduri dan akan menyakitinya dan lain sebagainya, maka tidak apa-apa untuk tetap memakai sandal atau sepatunya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *