Kultum 348: Berjalan di Pekuburan Memakai Sepatu

Berjalan di Pekuburan Memakai Sepatu
Dr. H. Rubadi Budi Supatma, Wakil Ketua Departemen Kelembagaan dan Hubungan Luar Negeri Pengurus Pusat Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia, PP IPHI.
banner 400x400

Ibn Qudamah Radhiyallahu ‘anhu berkata dalam al-Mughni (2/224), Dia harus melepas sepatunya ketika dia memasuki kuburan. Ini mustahab, karena riwayat yang diriwayatkan oleh Basyir ibn al-Khasaasiyah yang mengatakan, “Ketika saya sedang berjalan dengan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam, kami melihat seorang pria yang sedang berjalan di antara kuburan, mengenakan pakaian sepatu. Dia berkata, ‘Hai kamu yang memiliki dua sepatu, lepaslah’. Pria itu melihat, dan ketika dia mengenali Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam, dia melepaskannya dan membuangnya” (HR. Abu Daud).

Para ulama dari Komite Tetap untuk Mengeluarkan Fatwa ditanya, “Apakah melepas sepatu seseorang di kuburan Sunnah atau bid’ah (sebuah inovasi)?” Mereka menjawab, “Diwajibkan bagi orang yang memasuki kuburan untuk melepas sepatunya, karena riwayat yang diriwayatkan oleh Basyir ibn al-Khasaasiyah Radhiyallahu ‘anhu yang mengatakan, dan mereka mengutip hadits.

Bacaan Lainnya
banner 400x400

Kemudian mereka berkata, Ahmad berkata Isnaad dari hadits Basyir ibn al-Khasaasiyah adalah jayyid dan saya akan mengikutinya kecuali ada alasan untuk tidak melakukannya. Dan alasan yang dimaksud oleh Ahmad radhiallahu anhu adalah hal-hal seperti duri atau tanah yang terlalu panas untuk dipijak dan semacamnya, dalam hal ini tidak mengapa memakai sepatu ketika berjalan di antara kuburan, maka untuk menghindari menyakiti diri sendiri. Dan Allah adalah Sumber kekuatan. Semoga Allah melimpahkan shalawat dan salam atas Nabi kita Muhammad beserta keluarga dan para sahabatnya (Fatawa al-Lajnah al-Daa’imah li’l-Ifta, no. 9/123-124).

Dalam hal yang sama, Syekh Ibn ‘Utsaimin Rahimahullah berkata, Berjalan di antara kubur dengan memakai alas kaki adalah bertentangan dengan sunnah, dan lebih baik melepas alas kaki ketika berjalan di antara kubur, kecuali dalam keadaan terpaksa, seperti jika kuburan itu berduri, atau panas sekali, atau ada kerikil yang menyakiti, dalam hal itu tidak mengapa, memakai sepatu ketika berjalan di antara kuburan (Majmu’ Fataawa Ibn ‘Utsaimin no. 17/202). Allahu ya’lam.

Semoga sedikit yang kita baca ini menjadi pengingat bagi kita semua, dan kalau sekiranya bisa bermanfaat bagi yang lain, mari kita share kultum ini kepada sanak saudara dan handai taulan serta sahabat semuanya, semoga menjadi jariyah kita semua, aamiin.

اَلْحَمْدُ للَّهِ رَبِّ الْعالَمِينَ

وَالسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ

Sumber : Ahmad Idris Adh.                                    —ooOoo—

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *