Kultum 357: Sikap Islam terhadap Non-Muslim (3)

Sikap Islam terhadap Non-Muslim
Dr. H. Rubadi Budi Supatma, Wakil Ketua Departemen Kelembagaan dan Hubungan Luar Negeri Pengurus Pusat Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia, PP IPHI.
banner 400x400

Beberapa contoh adalah, (1) dalam Islam dilarang untuk mencintai non-Muslim dan menganggap mereka sebagai teman dekat (intim). Siapapun yang memiliki akal sehat dapat membedakan antara kebaikan, keadilan, kasih sayang dan belas kasihan, di satu sisi, yang diperintahkan untuk menunjukkan kepada non-Muslim yang tidak dalam keadaan perang dengan umat Islam. (2) Umat Islam dilarang mengawinkan anak perempuan, saudara perempuan, dan wanita lain dengan non-Muslim, apa pun agamanya, sedangkan kami (laki-laki Muslim) hanya boleh menikahi wanita dari kaum Kitab, Yahudi dan Nasrani yang suci.

Tidak diragukan lagi ‘aqidah (keyakinan) dan tauhid (menegaskan Ke-esa-an Allah) memainkan peran utama dalam hukum ini, karena sangat mungkin bahwa seorang wanita kitabi (Yahudi atau Kristen) yang menikah dengan seorang Muslim dapat menjadi Muslim, sedangkan sangat mungkin dan kemungkinan besar seorang wanita Muslim tergoda untuk keluar dari agamanya dengan menikahi seorang non-Muslim. Keputusan ini sepenuhnya sesuai dengan belas kasih dan belas kasihan dari aturan agama besar ini.

Bacaan Lainnya
banner 400x400

Umat Islam bahkan dilarang mengejak umat non-Muslimmasuk Islam dengan paksa. Hal ini sebagaimana firman Allah Subhanahu wata’al,  لَآ اِكْرَاهَ فِى الدِّيْنِۗ   yang artinya: “Tidak ada paksaan dalam (menganut) agama Islam” (QS. Al-Baqarah, ayat 256). Agama Islam mengatur rajam bagi pezina yang sudah menikah, potong tangan bagi pencuri, dan cambuk bagi orang yang memfitnah kehormatan wanita yang suci. Semuanya mengikuti proses hukum, tentu saja. Umat Islam tidak merasa malu dengan hukum ini, akan tetapi sebaliknya umat Islam sangat yakin bahwa seluruh dunia membutuhkan penerapan hukum-hukum ini.

Setiap orang bijak yang mau dan bersedia merenungkan aturan-aturan ini akan menyadari bahwa mereka telah ditetapkan, sehingga tidak ada yang berani melakukan pelanggaran. Siapapun yang melihat keadaan bangsa lain, dan melihat betapa meluasnya kejahatan pemerkosaan, pencurian dan pembunuhan, akan menyadari bahwa di sana ada kebutuhan mendesak untuk menghentikan itu, dan bahwa hukum Islam didasarkan pada kebijaksanaan, belas kasihan, keadilan dan keseriusan. Dan Allah lebih tahu.

Semoga sedikit yang kita baca ini menjadi pengingat kita tentang akhirat, dan selalu bersyukur karena dijadikan Allah sebagi hamba yang beriman, dan kalau sekiranya bisa memberi manfaat bagi yang lain, mari kita share kultum ini kepada sanak saudara dan handai taulan serta sahabat semuanya, semoga menjadi jariyah kita semua, aamiin.

اَلْحَمْدُ للَّهِ رَبِّ الْعالَمِينَ

وَالسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ

Sumber : Ahmad Idris Adh.                                    —ooOoo—

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 Komentar