Kecurangan Pilpres 2024, Mempercepat Pelengseran Presiden!

Kecurangan Pilpres 2024
Kecurangan Pilpres 2024 di Film Dirty Vote
banner 400x400

by M Rizal Fadillah – Pemerhati Politik dan Kebangsaan

Hajinews.co.id – Tempo edisi terakhir menyoroti Pemilu yang berada di bawah bayang-bayang curang. Pengerahan aparat, penyimpangan Bansos serta pembonsaian hukum dilakukan Jokowi untuk memenangkan pasangan Prabowo Gibran. Sudah terbaca nyata di mata rakyat termasuk media. Tindakan sewenang-wenang Jokowi tidak boleh dibiarkan.

Bacaan Lainnya
banner 400x400

Teriakan agar Pemilu dilaksanakan jujur dan adil terus digaungkan. Suara kampus menohok langsung kepada Jokowi yang dianggap merusak demokrasi. Pemilu 2024 khususnya Pilpres dinilai sebagai pesta demokrasi yang brutal. Bukan karena perbuatan kelompok masyarakat tetapi akibat ulah Jokowi sebagai “koordinator” tim sukses Prabowo-Gibran. Pemerintahan Jokowi semakin menggila.

Ketika kecurangan menjadi keniscayaan maka rakyat tidak bisa tinggal diam, perlawanan harus dilakukan. Tidak cukup dengan “pengawasan TPS” tetapi dengan “pengawasan masif dan intensif” karena kecurangan nyatanya dilakukan secara sistematis dan terstruktur. Kejahatan politik dilakukan oleh Jokowi. Hanya bisa dilawan dengan rakyat yang bergerak bersama untuk memakzulkan Jokowi dan rezimnya.

Jokowi menjadi figur politik yang berbahaya bagi bangsa Indonesia. Dibalik ketenangan atau ketidakpedulian ia membawa misi yang merusak. Rakyat diperbudak, pemimpin politik disandera, aparat dimobilisasi, partai politik dikebiri, hukum pun ditunggangi. Politik dinasti dimulai. Jokowi juga pembunuh berdarah dingin. Ratusan warga tewas selama lima tahun pemerintahan keduanya namun ia santai saja. Bloody hands–tangan yang berlumuran darah.

Jokowi harus dihentikan, tidak boleh ada pelanjut kekuasaan atau kepanjangan tangannya. Jokowi stop dan Prabowo Gibran tolak. Indonesia berada di persimpangan jalan. Jalan selamat atau jatuh ke jurang. Selamat jika Jokowi tidak ada dan jatuh ke jurang jika Jokowi masih berkuasa. Melalui Prabowo Gibran yang dimenangkan dengan curang.

Jokowi pelanggar HAM berat, pencipta sistem korup, penculik dan penyandera tokoh politik, pemandul parlemen, serta perusak jati diri TNI dan Polri. Pemakzulan hanya tahap awal selanjutnya pemenjaraan. Dari nepotisme saja sudah mudah untuk diproses hukum. Jokowi melanggar Pasal 22 UU 28 tahun 1999 Jo Pasal 55 dan 56 KUHP.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *