Hikmah Pagi: Hukum Tidak Mengganti Puasa Ramadan Bagi Perempuan

Mengganti Puasa Ramadan
ilustrasi: berbuka puasa dengan nasi kebuli
banner 400x400

Hajinews.co.idHukum tidak mengganti puasa di bulan Ramadan hukumnya haram bagi Perempuan jika tidak sengaja atau lalai serta tidak berpegang pada alasan syariat. Misalnya saja jika sakit berkepanjangan, lupa secara tidak sengaja, atau sekadar ketidaktahuan akan hukum mengqadha puasa.

Bagi para Perempuan, menstruasi atau haid ini menjadi salah satu alasan untuk berutang puasa di bulan Ramadan. Dalam hal ini sebagian besar ulama berpendapat bahwa wanita tidak boleh berpuasa pada saat haid, karena salah satu syarat berpuasa yang benar adalah terbebas dari haid dan nifas.

Bacaan Lainnya
banner 400x400

Namun, Perempuan yang meninggalkan puasa karena haid, wajib hukumnya mengqadha puasa sebanyak jumlah puasa yang dia tinggalkan.Waktu membayar puasa itu selama 1 tahun menjelang puasa Ramadan berikutnya.

Lantas bagaimana bila Perempuan tersebut tidak mengganti puasa hingga memasuki kembali puasa Ramadan? Di kalangan ulama ternyata ada perbedaan pendapat .

Dikutip dari laman MUI, dijelaskan pendapat ulama yang pertama adalah bagi yang sengaja meninggalkan qadha puasa maka berdosa, ia tetap tidak kehilangan kewajiban melaksanakan qadha puasa, dan juga ditambah dengan kewajiban berfidyah, yakni 1 mud/hari atau setara 543 gram menurut Malikiyah, Syafi’iyah, dan Hanabilah.

Sementara menurut Hanafiyah, satu mud seukuran dengan 815,39 gram bahan makanan pokok seperti beras dan gandum.

Syekh Nawawi Banten dalam kitabnya Kasyifatus Saja ala Safinatin Naja menjelaskan, apakah ketidaksempatan qadha puasa hingga Ramadan berikutnya tiba itu disebabkan karena sakit, lupa, atau memang kelalaian menunda-nunda.

Jikalau memang disebabkan karena kelalaian, tentu yang Perempuan yang memiliki utang puasa ini wajib mengqadha dan juga membayar fidyah sebesar satu mud untuk satu hari utang puasanya.

Pendapat kedua, menyatakan bahwa tidak ada kewajiban membayar fidyah bagi yang sengaja lalai meninggalkan qadha puasa, cukup dengan bertaubat dan membayar puasa yang ia tinggalkan sesuai dengan QS Al-Baqarah 184 yang selalu menjadi rujukan utama dalam menetapkan hukum puasa qadha .

[arabopen]أَيَّامًا مَّعْدُودَٰتٍ ۚ فَمَن كَانَ مِنكُم مَّرِيضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ أَيَّامٍ أُخَرَ ۚ وَعَلَى ٱلَّذِينَ يُطِيقُونَهُۥ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ ۖ فَمَن تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَّهُۥ ۚ وَأَن تَصُومُوا۟ خَيْرٌ لَّككُمْ ۖ إِن كُنتُمْ تَعْلَمُونَ

“(yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.” (Nurul Mahmudah, ed: Nashih)

Wallahu A’lam

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *