Hak Angket Kecurangan Pemilu, Berujung Pemakzulan Jokowi?

Hak Angket Kecurangan Pemilu
ilustrasi: Kecurangan Pemilu

Diusulkan oleh paling sedikit 25 orang anggota DPR dan lebih dari satu fraksi;

Pengusulan hak angket disertai dengan dokumen yang memuat paling sedikit: (a) materi kebijakan dan/atau pelaksanaan undang-undang yang akan diselidiki; dan (b) alasan penyelidikan;

Bacaan Lainnya
banner 400x400

Hak angket DPR dapat digunakan apabila mendapat persetujuan dari rapat paripurna DPR yang dihadiri lebih dari setengah (½) jumlah anggota DPR dan keputusan diambil dengan persetujuan lebih dari setengah (½) jumlah anggota DPR yang hadir.

Apabila usul penggunaan hak angket diterima, DPR membentuk panitia khusus yang dinamakan panitia angket, yang keanggotaannya terdiri atas semua unsur fraksi DPR. Namun, jika DPR menolak penggunaan hak angket, usul tersebut tidak dapat diajukan kembali.

Dalam melaksanakan hak angket, panitia khusus berhak meminta pejabat negara, pejabat pemerintah, badan hukum, atau warga masyarakat untuk memberikan keterangan.

Penggunaan hak angket

Dalam catatan Kompas.id, selama dua periode pemerintahan Presiden Joko Widodo atau sejak 2014, DPR baru sekali menggunakan hak angket, yakni pada 2017. Hak itu bukan digunakan terhadap kebijakan pemerintah, melainkan terhadap kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Penggunaan hak angket ini buntut dari penolakan KPK atas permintaan Komisi III DPR RI untuk membuka rekaman Miryam S Haryani, anggota DPR yang menjadi tersangka dalam pemberian keterangan palsu dalam kasus korupsi pengadaan KTP elektronik.

Sementara, menurut catatan Indonesia Corruption Watch (ICW) yang dikutip dari Kompas.id, pada dua periode masa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sejak 2004 hingga 2014, hak angket digunakan sebanyak 16 kali. Hak tersebut dipakai untuk mempersoalkan sejumlah kebijakan pemerintah yang bersifat strategis, penting, dan berdampak luas.

Beberapa di antaranya, yakni, hak angket untuk menyelidiki kebijakan Pertamina terkait penjualan dua tanker ukuran sangat besar (very large crude carrier/VLCC), hak angket skandal Bank Century, lalu hak angket atas kebijakan pemerintah menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM).

Hak angket masa pemerintahan SBY juga pernah dipakai untuk menyelidiki penyelenggaraan ibadah haji pada tahun 2008 yang dinilai sangat buruk. Lalu, tahun 2009, hak angket digunakan untuk mengurai kesemrawutan daftar pemilih tetap (DPT) pada Pemilu 2009.

Pintu masuk pemakzulan?

Pakar Hukum Tata Negara Universitas Sebelas Maret, Agus Riewanto, mengatakan, hak angket pada prinsipnya merupakan hak institusional DPR untuk melaksanakan fungsi pengawasan terhadap kinerja pemerintah. Objeknya berupa kebijakan pemerintah yang strategis dan berpengaruh terhadap masyarakat, yang diduga melanggar peraturan perundang-undangan.

Sementara, pemilu bukan merupakan kerja pemerintah. Pemilu diselenggarakan oleh lembaga independen bernama Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *