Kultum 378: Vaksinasi dan Puasa bagi Wanita Hamil

Vaksinasi dan Puasa bagi Wanita Hamil
Dr. H. Rubadi Budi Supatma, Wakil Ketua Departemen Kelembagaan dan Hubungan Luar Negeri Pengurus Pusat Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia, PP IPHI.
banner 400x400

Oleh: Dr. H. Rubadi Budi Supatma, Wakil Ketua Departemen Kelembagaan dan Hubungan Luar Negeri Pengurus Pusat Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia, PP IPHI.

ِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيم

Bacaan Lainnya
banner 400x400

اَلسَّلَامُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَا تُهُ

Pembaca yang dirahmati Allah,

Hajinews.co.id – Satu hal yang juga banyak memunculkan pertanyaan sehubungan dengan puasa adalah, “Apakah vaksinasi membatalkan puasa?” Untuk menjawab pertanyaan ini, kita perlu memperjelas dulu apa vaksinasi itu. Vaksinasi adalah pemberian vaksin yang khusus diberikan dalam rangka meningkatkan kekebalan seseorang secara aktif terhadap suatu penyakit.

Sebagaimana disampaikan oleh World Health Organization (WHO), vaksin mengandung antigen yang sama dengan antigen yang menyebabkan penyakit. Namun antigen yang ada di dalam vaksin tersebut sudah dikendalikan (dilemahkan) sehingga pemberian vaksin tidak menyebabkan orang menderita penyakit seperti jika orang tersebut terpapar dengan antigen yang sama secara alamiah.

Adapun vaksinasi adalah kegiatan pemberian vaksin kepada seseorang di mana vaksin tersebut berisi satu atau lebih antigen. Saat vaksin dimasukkan ke dalam tubuh, sistem kekebalan tubuh akan melihatnya sebagai antigen atau musuh. Dengan adanya ancaman dari musuh berupa antigen ini, maka tubuh akan memproduksi antibodi untuk melawan antigen tersebut.

Berdasarkan proses yang demikian, pemberian vaksin tidak seperti pemberian makanan sebagaimana infus. Abu Sa’id telah bertanya kepada Syaikhuna dr. Sa’ad as-Sabr hafizhahullah terkait apakah melakukan vaksin pada waktu berpuasa dapat membatalkan puasa. Asy-Syaikh hafizhahullah menjawab, لايفسد الصوم “Tidak membatalkan puasa”.

Dari uraian di atas, bisa disimpulkan bahwa pemberian vaksin atau vaksinasi tidak membatalakan puasa karena berbeda dengan pemberian makanan melalui infus. Bisa juga disimpulkan secara analogis bahwa pemberian vaksin TIDAK SAMA dengan pemberian makanan atau nutrisi melalui infus.

Satu lagi yang juga sering menjadi pertanyaan adalah, “Apakah wanita hamil atau wanita menyusui harus mengqodho puasa atau membayar fidyah?” Untuk ini mari kita lihat kembali pendapat yang rajih dalam masalah ini. Wanita hamil dan wanita menyusui yang tidak berpuasa cukup mengganti dengan membayar fidyah saja.

Untuk wanita hamil kita tentu takut terhadap janin yang berada dalam kandungan, sedangkan untuk wanita menyusui kita takut terhadap kesehatan bayi jika ibu dan anak keduanya berpuasa. Karena itu, maka boleh bagi wanita hamil dan wanita menyusui untuk tidak berpuasa. Hal ini disepakati oleh para ulama, dan yang menjadi dasarnya adalah sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam,

إِنَّ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ وَضَعَ عَنِ الْمُسَافِرِ

شَطْرَ الصَّلاَةِ وَعَنِ الْمُسَافِرِ وَالْحَامِلِ

وَالْمُرْضِعِ الصَّوْمَ أَوِ الصِّيَامَ

Artinya:

Sesungguhnya Allah ‘azza wa jalla menghilangkan pada musafir separuh shalat, Allah pun menghilangkan puasa pada musafir, wanita hamil dan wanita menyusui (HR. Ahmad).

Adapun tentang apakah mereka memiliki kewajiban qodho ataukah fidyah, ada lima pendapat. Pertama, wajib mengqodho puasa (Imam Syafi’i, Imam Malik dan Imam Ahmad). Kedua, cukup mengqodho saja (Al Auza’i, Ats Tsauriy, Abu Hanifah dan murid-muridnya, Abu Tsaur dan Abu ‘Ubaid). Ketiga, cukup memberi makan kepada orang miskin tanpa dengan mengqodho (Ibnu Abbas, Ibnu ‘Umar, Ishaq, dan Syaikh Al Albani).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *