Keempat, mengqodho bagi yang hamil, bagi yang menyusui dengan mengqodho dan memberi makan miskin bagi setiap hari yang ditinggalkan (Imam Malik dan Syafi’iyah). Kelima, tidak mengqodho dan tidak pula memberi makan orang miskin (Ibnu Hazm). Pendapat yang terkuat adalah pendapat ketiga yang mengatakan bahwa cukup dengan fidyah yaitu memberi makan kepada orang miskin tanpa mengqodho’.
Ada juga pendapat dua sahabat besar, yaitu Ibnu Abbas dan Ibnu Umar radhiyallahu anhuma. Ketika ditanya tentang wanita yang hamil dan menyusui, mereka berdua berfatwa bahwa wanita hamil dan menyusui hanya wajib membayar fidyah saja. Imam Malik meriwayatkan,
أَنَّ ابْنَ عُمَرَ سُئِلَ عَنِ الْمَرْأَةِ الْحَامِلِ
إِذَا خَافَتْ عَلَى وَلَدِهَا، قَالَ: تُفْطِرُ
وَتُطْعِمُ مَكَانَ كُلِّ يَوْمٍ مِسْكِينًا مُدًّا مِنْ
حِنْطَةٍ بمد النبي صلى عليه وسلم
Artinya:
Bahwa Ibnu Umar pernah ditanya tentang wanita yang hamil jika mengkhawatirkan anaknya dan ia merasa berat untuk berpuasa, maka beliau berfatwa, “berbukalah dan memberi makan (fidyah) setiap hari yang ditinggalkan satu orang miskin sebanyak satu Mud gandum dengan ukuran Mud Nabi shallallahu alaihi wa sallam” (Imam Daruquthni dalam “Sunan” no. 2407).
Sementara itu, juga meriwayatkan dengan sanadnya dan dishahihkannya dari Sa’id bin Jubair,ia berkata,
أَنَّ ابْنَ عَبَّاسٍ قَالَ لِأُمِّ وَلَدٍ لَهُ حُبْلَى
أَوْ تُرْضِعُ: «أَنْتِ مِنَ الَّذِينَ لَا
يُطِيقُونَ الصِّيَامَ عَلَيْكِ الْجَزَاءُ
وَلَيْسَ عَلَيْكِ الْقَضَاءُ
Artinya:
Bahwa Ibnu Abbas berkata kepada Ummu Walad yang sedang hamil atau menyusui, “engkau termasuk orang yang tidak mampu berpuasa, maka wajib bagimu Jazaa (fidyah) dan tidak perlu mengqodho”. Wallau a’lam.
Semoga sedikit yang kita baca ini menjadi pengingat bagi kita semua, dan kalau sekiranya bisa bermanfaat bagi yang lain, mari kita share kultum ini kepada sanak saudara dan handai taulan serta sahabat semuanya, semoga menjadi jariyah kita semua, aamiin.
اَلْحَمْدُ للَّهِ رَبِّ الْعالَمِينَ
وَالسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ
Sumber: Ahmad Idris Adh.
ب –ooOoo—