Modus Pencurian & Penggelembungan Suara

Modus Pencurian & Penggelembungan Suara
ilustrasi: kotak suara
banner 400x400

Alhasil dengan cara2 kotor dan curang tersebut saya sempat gagal langsung duduk di Senayan th 2014, karena secara curang perolehan suara telah “dipindahkan” ke Caleg lain yang ironisnya dulu Ybs yang dibantu masuk DPR melalui proses mekanisme PAW, meski ada Caleg lain yang sebenarnya lebih berhak karena Ybs sempat sudah mundur dari Partai, namun karena mendengar akan ada PAW kemudian “masuk” lagi diam diam (mirip2 data di Server KPU di Cloud Alibaba Singapore yang diam2 juga dipindahkan kembali ke Indonesia).

Namun “Gusti Allah SWT memang Tidak Sare”, kalimat yang sering diucapkan saat itu benar2 terjadi. Saya kembali bisa menjadi Anggita DPR-RI kembali di th 2016 sampai selesai th 2019 setelah yang sempat mencuri suara dan berlaku curang sebelumnya dipecat dari Partai karena terbukti Wanprestasi dan melanggar Aturan di DPR. Namun apa2 yang pernah dilakukannya tersebut ternyata sekarang menjadi Modus yang sering terjadi bahkan banyak diambil oleh Caleg sebagai ” Jalan Pintas”, daripada Repot dan Capek sosialisasi mereka hanya perlu kerjasama dengan Oknum Saksi dan KPUD tersebut untuk “nebas” (= memotong langkah) di ujung saat perhitungan suara.

Bacaan Lainnya
banner 400x400

Oleh karenanya apa yang dilaporkan di Pemilu 2024 sekarang bahwa terjadi perpindahan suara Partai tertentu memang sangat dimungkinkan adanya. Dalam pemberitaan di media mainstream (bukan abal2) tercatat setidaknya di TPS 004 Bulakan Cibeber, Cilegon Banten. Dari data SIREKAP, suara PSI tertulis punya 69 suara, sedangkan suara tidak sah 1. Namun jika dilihat dari foto C-Hasil yang diunggah di SIREKAP kondisi berbeda terlihat. Dalam foto C.Hasil suara PSI faktanya tertulis 1 suara, sedangkan suara tidak sah 69.

Fakta kedua terjadi di TPS 009, Bendoharjo, Gabus, Gerobogan, Jateng. Suara PSI dalam sistem SIREKAP KPU tertulis 50 suara. Lalu, suara tidak sah 2. Namun setelah ditelusuri di foto C-Hasil, suara PSI faktanya tertera 2 suara, sedangkan suara tidak sah di foto C. Hasil mencapai 50 suara. Aneh ? Tidak kalau melihat fakta empirik yang pernah dialami semenjak tahun 2009/2014 diatas. Waktu itu baru antar Caleg sesama Partai, kini Modusnya sudah berkembang ke Transaksional Lintas Partai bahkan mengambil Suara Tidak Sah yang sebelumnya tidak dimanfaatkan / akan dimusnahkan.

Kesimpulannya, Modus Pencurian & Penggelembungan Suara sebagaimana yang banyak dilaporkan sekarang ini memang Fakta dan sudah menjadi Modus yang banyak dilakukan oleh Oknum Caleg, Oknum Saksi, Oknum Partai dan Oknum Penyelenggara Pemilu, bahkan semakin nekad, vulgar dan masif. Apalagi “didukung” oleh SIREKAP IT KPU yang amburadul, dimana seharusnya bisa menjadi Alat kontrol perhitungan namun malah menjadi salahsatu Faktor pembuat kekacauan Pemilu 2024 ini. At last but not least, Akankah masyarakat yang masih waras tetap tinggal diam melihat semua kecurangan ini …?

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *