Dugaan Pelanggaran TSM Pemilu 2024: Alat Curang Sirekap – Bagian 2

Pelanggaran TSM Pemilu 2024
Sirekap

Tidak heran, petugas KPPS tidak bisa koreksi (edit) data yang sangat aneh. Total suara di TPS bisa jauh lebih besar dari jumlah maksimal 300 per TPS, ada yang mencapai ribuan bahkan puluhan ribu.

Tapi KPU bertingkah, seolah-olah tidak bersalah. KPU bilang, kesalahan data input harus dimaklumi karena kesalahan manusiawi. Tentu saja tidak bisa diterima. KPPS juga tidak mengakui itu. Manusia tidak bisa melakukan kesalahan terstruktur dan sistematis berskala nasional seperti itu. Kemudian KPU berkilah lagi, kesalahan itu merupakan kesalahan sistem membaca form C1.

Bacaan Lainnya
banner 400x400

Semua pernyataan KPU secara nyata merupakan pembohongan publik. Tidak tanggung-tanggung, total kesalahan Sirekap mencapai 154.541 TPS, dari 638.497 TPS yang sudah diinput. Sangat masif. Itu yang ketahuan. Mungkin faktanya jauh lebih besar dari itu. Siapa yang tahu?

Pembohongan publik KPU terus terbongkar. Sebelumnya KPU mengatakan, semua data Pemilu (server) ada di Indonesia.

Tetapi, dalam persidangan di Komisi Informasi Pusat (KIP), KPU mengaku menempatkan data Pemiliu di Singapore, bekerja sama dengan perusahaan IT raksasa asal China, Alibaba.

Fakta ini mempunyai implikasi sangat serius. Semua komisioner KPU dapat dianggap pengkhianat. Karena membahayakan keamanan negara, dengan membuka data 220 juta pemilih ke pihak asing. Apakah Presiden Joko Widodo juga bertanggung jawab, sebagai pengkhianat, dengan menyetujui kerjasama KPU dengan Alibaba yang menempatkan data Pemilu di Singapore, dengan data backup mungkin di Perancis dan China?

Terakhir, siapa yang membuat Sirekap? Menurut info publik, oknum dosen ITB, termasuk wakil rektor ITB Gusti Ayu Putri Saptawati terlibat dalam pembuatan atau pengembangan Sirekap yang curang tersebut, dengan nilai proyek Rp3,5 miliar.

Nampaknya, informasi ini juga bohong. Karena hampir mustahil mengembangkan Sistem Sirekap hanya Rp3,5 miliar. Kemungkinan besar, oknum dosen ITB hanya dipakai saja untuk pengalihan, seolah-olah Sirekap dibuat pihak Indonesia. Artinya, proyek Sirekap dengan ITB diduga kuat hanya proyek fiktif.

Pengembang Sirekap sebenarnya kemungkinan besar pihak lain, pihak asing. Untuk menutupi jejak kecurangan di dalam negeri.

Oleh karena itu, DPR wajib menyelidiki semua dugaan pelanggaran dan pengkhianatan ini, dengan melaksanakan hak angket.

Mengenai pelanggaran TSM Pemilu 2024 terkait alat curang Bantuan Sosial akan dibahas di tulisan selanjutnya, bagian 3, bagian terakhir dari seri tulisan ini.

— 000 —

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 Komentar