Tragedi, Lelucon Dinasti Politik

Lelucon Dinasti Politik
ilustrasi: Dinasti Politik jokowi/ist

Perlu perbaikan regulasi. Akan tetapi, regulasi jangan membatasi hak berpolitik keluarga kepala daerah sampai presiden untuk mengikuti kontestasi pilkada sebagaimana pernah diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada.

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 33/PUU-XIII/2015 membatalkan Pasal 7 huruf r UU 8/2015 perihal syarat calon kepala daerah tidak memiliki konflik kepentingan dengan petahana. Yang dimaksud dengan ‘tidak memiliki konflik kepentingan dengan petahana’, menurut penjelasan Pasal 7 huruf r, adalah tidak memiliki hubungan darah, ikatan perkawinan dan/atau garis keturunan satu tingkat lurus ke atas, ke bawah, ke samping dengan petahana yaitu ayah, ibu, mertua, paman, bibi, kakak, adik, ipar, anak, menantu, kecuali telah melewati jeda satu kali masa jabatan.

Bacaan Lainnya
banner 400x400

Perbaikan regulasi harus fokus pada membatasi petahana agar tidak cawe-cawe. Petahana perlu dibatasi karena posisinya paling rawan untuk disalahgunakan. Regulasi harus membatasi secara rinci ruang gerak kepala daerah sampai presiden sehingga jabatan atau posisi politiknya tidak disalahgunakan.

Kepala daerah sampai presiden diatur sedemikian rupa sehingga tidak menyalahgunakan kekuasaan untuk menguntungkan dirinya atau keluarganya dalam kontestasi politik pilkada. Misalnya petahana dilarang membagi-bagikan sembako atau meresmikan proyek pada masa kampanye pilkada.

Pendapat Saldi Isra selaku ahli dalam perkara 33/2015 relevan untuk dikutip. Saldi yang kini menjabat Wakil Ketua MK mengatakan membatasi hak politik keluarga petahana mengikuti kontestasi pilkada karena memiliki hubungan/relasi keluarga dengan petahana merupakan pengaturan yang jauh dari proporsional dan berkelebihan, sekalipun pembatasan tersebut hanya untuk satu periode pemilihan kepala daerah.

Anggap saja dinasti politik itu sebagai pengulangan sejarah yang tragedi pada mulanya dan kini sebagai lelucon.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *