RUNGKAD, Keputusan KPU 2024 tanpa SIREKAP

Keputusan KPU 2024 tanpa SIREKAP
SIREKAP KPU
banner 400x400

Secara pribadi saya juga tetap berharap masih ada Wakil Rakyat yang memiliki Hati Nurani utk tetap melakukan Gugatan ke MK atas Hasil Keputusan KPU yang sedikit banyak sudah “memanfaatkan teknologi” bernama SIREKAP (yang bahkan menurut Sekjen IA-ITB, Ir Hairul Anas) digunakan sebagai “Alat Pembantu Kejahatan Pemilu” tersebut. Selain itu Pengajuan Hak Angket juga masih sangat diperlukan utk membuka banyaknya Borok yang dilakukan oleh KPU, khususnya dlm Penggunaan Teknologi SIREKAP sebagaimana yang dikemukakan oleh 5 Pakar IT dlm Diskusi awal Pekan lalu.

Bagi sebagaian kalangan yang berpikir pendek, mungkin menganggap Persoalan SIREKAP sudah selesai dengan Pengumuman KPU tersebut, namun sebenarnya dari sisi Hukum Pelanggaran2 yang sudah terjadi, mulai dari UU KIP / Keterbukaan Informasi Publik No. 14/2008, UU ITE / Informasi & Transaksi Elektronik No. 1/2024 (Revisi dari UU ITE No 11/2008 dan UU ITE No 19/2016), UU PDP / Perlindungan Data Pribadi No 27/2022 hingga Aturan Hukum “klasik” Pasal 14 th 1946. Pelanggaran2 Aturan Hukum oleh KPU ini seharusnya tidak bisa dibiarkan begitu saja karena sudah benar2 terjadi dan merugikan masyarakat, belum soal Indikasi Korupsinya.

Bacaan Lainnya
banner 400x400

Kesimpulannya, Kasus SIREKAP tidak bisa diabaikan begitu saja. Rungkad, Pengumuman Hasil Pemilu 2024 yang sempat diskors lebih dari 30 menit semalam yang sama sekali tidak menyebut kata SIREKAP (meski KPU selalu berkilah dibalik statemen “Hanya alat Bantu”). Penyalahgunaan Teknologi utk Tujuan membantu Kecurangan adalah sebuah Kejahatan besar yang tidak bisa ditolelir begitu saja. Kemajuan teknologi seharusnya dimanfaatkan utk Kemaslahatan Bangsa, bukan justru sebaliknya dan disambut secara Euforia. Khawatirnya tidak hanya SIREKAP, tetapi Bangsa ini bisa RUNGKAD karenanya …

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

3 Komentar