Berikan Tausiyah Politik, Mahfud MD: Islam dan Gerakan Politik, Ini Asal Muasal Negara Pancasila

Islam dan Gerakan Politik
Mahfud MD

Hajinews.co.idCawapres 03 Mahfud MD kembali melanjutkan tausiyah politiknya di bulan Ramadan.

Video berdurasi satu menit ini berjudul “Islam dan Gerakan Politik: Negara Pancasila”.

Bacaan Lainnya
banner 400x400

Dalam unggahannya tersebut, Mahfud MD kembali menegaskan bahwa Islam mengajarkan keberadaan negara sebagai kebutuhan hidup manusia dan kebutuhan umat Islam.

Menurut Mahfud MD, Indonesia dengan negara Pancasila merupakan produk ijtihad negara yang bersumber dari dua sumber utama hukum Islam, yaitu Al-Qur’an dan Sunnah Nabi Muhammad SAW.

Untuk menguatkan gagasan tersebut, Mahfud MD mengatakan bahwa Nabi Muhammad (SAW) sendiri yang mendirikan negara dan istilah negara ada dalam Al-Qur’an.

Mahfud MD mengatakan, saat negara Indonesia berdiri, sempat terjadi perdebatan di kalangan tokoh-tokoh nasional yang tergabung dalam Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI).

Tokoh-tokoh Islam yang tergabung dalam BPUPKI mengusulkan pembentukan negara Islam. Namun usulan ini ditolak oleh tokoh nasionalis dan non-Muslim.

Mahfud MD mengatakan bahwa meski Soekarno adalah seorang muslim, Mohammad Hatta dan Mohammad Yamin juga muslim, tetapi mereka tidak mengusulkan berdirinya negara Islam, melainkan negara kebangsaan.

Akhirnya dicapai sebuah kompromi dengan berdirinya Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila.

Hal Itu, menurut Mahfud MD sudah dibicarakan oleh para ulama yang terlibat dalam mendirikan negara kita, bahwa Negara Indonesia melindungi semua agama. Itulah yang disebut kosmopolitanisme dan pluralisme.

Ulama dulu berpendapat bahwa tujuan hidup manusia adalah untuk beribadah, untuk menegakkan amar ma’ruf dan nahi munkar. Untuk mencapai itu semua, dibutuhkan sebuah negara.

Mahfud MD mengutip sebuah kaidah fiqh: Maa laa yatimmul wajib illa bihi fahuwa wajib yang artinya “Tidak sempurna kewajiban tanpa sesuatu, maka sesuatu itu menjadi wajib.”

Oleh karena itu, mendirikan negara, menurut Mahfud MD, hukumnya adalah wajib.

Mahfud MD juga mengutip Kaidah fiqh lain: Maa laa yudraku kulluhu, laa yutraku kulluhu yang artinya “Apa yang tidak bisa dicapai semuanya, jangan ditinggalkan semuanya.”

Inilah yang menjadi landasan bagi para ulama terdahulu untuk mendirikan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang pemerintahannya berbentuk republik.

Negara yang baru terbentuk tersebut, tutur Mahfud MD, harus mengandung unsur-unsur kosmopolitanisme atau pluralisme, yakni mengakui perbedaan di antara warganya.

Namun, tegas Mahfud MD, dalam negara tersebut harus ada pemerintahan yang adil, jujur, shidiq, amanah, tabligh, fathonah.

Jadi, siapapun pemerintahnya, harus berlaku adil, kata Mahfud MD sambil mengutip potongan surat An-Nisa ayat 58: Wa idza ḥakamtum bainan-naasi an taḥkumụ bil-‘adl yang artinya “Dan apabila kamu menetapkan hukum di antara manusia hendaknya kamu menetapkannya dengan adil”.***

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *