Lagi, Akal Bulus KPU Menyembunyikan Sumber Data Pemilu dengan SIKAREP

KPU Menyembunyikan Sumber Data Pemilu dengan SIKAREP
KPU Menyembunyikan Sumber Data Pemilu dengan SIKAREP
banner 400x400

Artinya dengan menggunakan file CSV kita dapat memindahkan data dari satu system ke system lainnya dengan lebih mudah, dan tanpa melakukan input manual satu-persatu. Idenya adalah bahwa kita dapat mengekspor data kompleks dari satu aplikasi ke file CSV, dan kemudian data tersebut bisa di impor / upload ke aplikasi lain. Jadi file CSV lazim digunakan, misalnya di Program MIcrosoft Excel. File CSV menyimpan informasi yang dipisahkan oleh koma, bukan menyimpan informasi dalam kolom. Saat teks dan angka disimpan dalam file CSV, mudah untuk memindahkannya dari satu program ke program lain.

Celakanya, atau boleh kita bilang Akal Bulusnya, terungkap dalam Persidangan di KIP / Komisi Informasi Pusat berdasarkan Permintaan dari YAKIN / Yayasan Advokasi Hak Konstitusional Indonesia bbrp hari lalu, ternyata KPU sudah berusaha untuk menghindar (baca: menutup Akses Publik) terhadap File2 CSV Data Babon TPS-TPS tersebut dengan menerbitkan Keputusan (Internal) No. 345 Th 2024 tertanggal 17/03/24 (alias “baru saja diterbitkan” untuk mengantisipasi Sidang di KIP) yang ditandatangani langsung lagi2 oleh Ketua KPU, Sdr HA dan -ini anehnya- menetapkan File2 CSV tersebut adalah Hal yang “dikecualikan” alias tidak bisa dibuka ke Publik dan dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun lamanya sampai tahun 2027.

Bacaan Lainnya
banner 400x400

Ini benar2 hal “Ajaib bin SIKAREP” alias seenaknya sendiri membuat sebuah Keputusan yang menabrak Logika Akal Sehat. Bagaimana bisa Data Babon Hasil Pemilu yang seharusnya merupakan 100% Hak Publik tersebut minta untuk dikecualikan dan dirahasikan dari Akses Masyarakat? Belum lagi Kurun waktunya -selama 3 tahun- yang sangat tidak masuk akal, karena masa jabatan KPU sekarang juga berakhir th 2027,  sehingga bisa jadi modus untuk lari dari tanggungjawab. Seharusnya KIP tidak mengabulkan atau bahkan menganulir Keputusan Irasional KPU ttg Pengecualian Data Babon CSV tersebut.

Kesimpulannya, semakin jelas bahwa Pemilu 2024 dikhawatirkan bisa dianggap oleh Masyarakat sebagai “sangat tidak transparan Data2nya”, karena Publik bisa berpendapat “Bagaimana Masyarakat bisa percaya dengan Hasil Data yang hanya dibacakan langsung hasilnya kemarin, tanpa bisa mendapatkan Sumber Data atau Data Babon CSV-nya?” Wajar sampai2 disebut “1001 alasan atau Akal Bulus” digunakan untuk menutupi hal tersebut dengan alasan Kerahasiaan Data yang membuatnya sebagai “Informasi yang dikecualikan”. Selain SIREKAP yang sudah RUNGKAD, Akal Bulus Menyembunyikan Data Babon ini memang benar2 sudah SIKAREP namanya …

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *