3 Fakta Jakarta Tidak Lagi Berstatus Daerah Khusus Ibu Kota

Jakarta Tidak Lagi Berstatus Daerah Khusus Ibu Kota
Monas
banner 400x400

Puan mengakui, usulan PKS yang meminta Jakarta sebagai Ibu Kota Legislatif sebetulnya telah dibahas di tingkat panitia kerja RUU DKJ yang beranggotakan Pemerintah, Badan Legislasi (Baleg) DPR, serta DPD pada Maret lalu.

Namun, ia mengingatkan, dalam pembahasan saat itu tak ada keputusan untuk menetapkan ketentuan Jakarta sebagai Ibu Kota Legislatif di dalam UU DKJ.

Bacaan Lainnya
banner 400x400

Oleh sebab itu, Puan menekankan, saat ini DPR hanya ingin melihat pelaksanaan UU DKJ nantinya setelah diberi nomor oleh Presiden Joko Widodo, sehingga proses pemindahan ibu kota dari Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) Jakarta ke IKN bisa berjalan mulus sesuai ketentuan UU IKN.

“Tentu ke depannya akan kita coba lihat dulu yang penting ini kan bagaimana UU ini bisa berjalan, sudah menjadi amanah, sehingga tidak melewati batas waktu yang ada, kemudian sudah melalui proses yang kami lihat sudah dibahas antara pemerintah dengan DPR dan sudah melibatkan berbagai pihak,” ucap Puan.

Sebagai informasi, usulan dibentuknya Jakarta sebagai Ibu Kota Legislatif disampaikan oleh Anggota DPR Fraksi PKS Hermanto saat sidang rapat paripurna hari ini. Saat itu ia menginterupsi jalannya rapat pengesahan RUU DKJ sebagai UU.

“Ada predikat yang harus diberikan ke Jakarta sebagai daerah khusus. Predikat itu kami usul supaya Jakarta diberi nama ibu kota legislatif,” kata Anggota DPR Fraksi PKS Hermanto saat sidang rapat paripurna hari ini.

  1. DKJ Punya 15 Kewenangan Khusus

Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Supratman Andi Agtas mengatakan bahwa UU DKJ telah menetapkan 15 kewenangan khusus DKJ. Berikut ini daftar 15 kewenangan khusus itu:

  • Kewenangan khusus pekerjaan umum dan penataan ruang;
  • Kewenangan khusus perumahan rakyat dan kawasan pemukiman;
  • Kewenangan khusus penanaman modal;
  • Kewenangan khusus perhubungan;
  • Kewenangan khusus lingkungan hidup;
  • Kewenangan khusus perindustrian;
  • Kewenangan khusus pariwisata dan ekonomi kreatif;
  • Kewenangan khusus perdagangan;
  • Kewenangan khusus pendidikan;
  • Kewenangan khusus kesehatan;
  • Kewenangan khusus kebudayaan;
  • Kewenangan khusus pengendalian penduduk dan keluarga berencana;
  • Kewenangan khusus administrasi kependudukan dan pencatatan sipil;
  • Kewenangan khusus kelautan dan perikanan;
  • Kewenangan khusus ketenagakerjaan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *