Breaking News! Aset Harvey Moeis dan Helena Lim Disita, Kejagung Telusuri Aset Tersangka Korupsi Timah

Aset Harvey Moeis dan Helena Lim Disita
Harvey Moeis dan Helena Lim

Kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk (TINS) tahun 2015 – 2022 di Bangka Belitung bakal jadi mega skandal korupsi paling besar dalam sejarah kasus korupsi di Indonesia saat ini.

Kerugian sebesar Rp271,06 triliun yang dihitung oleh Guru Besar Fakultas Kehutanan Institut Pertanian Bogor (IPB) Bambang Hero Saharjo ternyata baru dari sisi kerugian lingkungan atau kerugian perekonomian negara. Belum termasuk kerugian keuangan negara.

Bacaan Lainnya
banner 400x400

Sebelum kasus korupsi timah ini meledak, ada beberapa kasus korupsi besar yang diungkap aparat penegak hukum di Indonesia. Dari sejumlah kasus, terbesar adalah kasus dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang merugikan negara Rp138,442 triliun.

Kerugian lingkungan akibat kasus dugaan tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk mencapai nominal fantastis, yakni Rp 271,06 triliun. Sehingga kasus ini melampaui kasus BLBI.

Guru Besar Fakultas Kehutanan Institut Pertanian Bogor (IPB) Bambang Hero Saharjo menyatakan, besaran nominal kasus korupsi timah ilegal itu hanya kerugian dari sisi kerusakan lingkungan atau kerugian perekonomian negara, belum termasuk kerugian keuangan negara.

Total kerugian kerusakan lingkungan hidup sebesar Rp 271.069.688.018.700, kata Bambang, dikutip dari Kompas.id (20/2/2024).

Angka itu diperoleh dari penghitungan kerugian lingkungan akibat penambangan timah ilegal selama 2015-2022.

Penghitungan uang korupsi timah Rp 271 triliun Masih dari sumber yang sama, Bambang melakukan pemantauan di lapangan dan analisis berbasis satelit untuk menghitung besaran kerugian akibat korupsi timah ilegal sejak 2015-2022.

Hasilnya, terdapat bukti-bukti yang menunjukkan bahwa aktivitas tersebut menimbulkan kerusakan lingkungan yang parah.

Menurut pemantauan pakar forensik kehutanan itu, penambangan timah liat tersebut dilakukan mulai Mei 2016.

“Kami merekonstruksi dengan menggunakan satelit pada tahun 2015 yang merah-merah ini adalah wilayah IUP (izin usaha pertambangan) dan non-IUP. Kami tracking 2016, 2017, 2018, 2019, 2020 sampai 2022, dilihat warna merah makin besar, ini adalah contoh saja,” tutur Bambang.

Dari pemetaan yang dilakukan, terdapat tambang yang dibuka di wilayah IUP PT Timah Tbk., tetapi ada pula yang dibuka di luar kawasan IUP tersebut, termasuk di kawasan hutan.

Total luas tambang timah tersebut adalah 170.363,547 hektar. Dari jumlah area itu, hanya 88.900,462 hektar yang memiliki IUP.

Sementara 81.462,602 hektar sisanya tidak memiliki IUP. Bambang kemudian menghitung kerugian perekonomian negara berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2014 tentang Kerugian Lingkungan Hidup akibat Pencemaran dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup.

“Kerugian tersebut terbagi menjadi kerugian lingkungan ekologis, kerugian ekonomi lingkungan, dan biaya pemulihan lingkungan,” kata Bambang.

Hasilnya, kerugian kerusakan lingkungan hidup akibat aktivitas penambangan timah liar itu mencapai Rp 271 triliun.

Rincian kerugian korupsi timah ilegal Lebih lanjut, Bambang merinci total kerugian lingkungan hidup akibat tambah timah liar itu.

Berikut perinciannya:

  1. Kerugian tambang timah di dalam kawasan hutan

Kerugian lingkungan ekologis: Rp 157,83 triliun

Biaya kerugian ekonomi lingkungan: Rp 60,27 triliun

Biaya pemulihan lingkungan: Rp 5,26 triliun

Dengan demikian, total kerugian mencapai Rp 223,36 triliun.

  1. Kerugian tambang timah di luar kawasan hutan

Kerugian lingkungan ekologis: Rp 25,87 triliun

Biaya kerugian ekonomi lingkungan: Rp 15,2 triliun

Biaya pemulihan lingkungan: Rp 6,63 triliun.

Dengan demikian, total kerugian mencapai Rp 47,70 triliun.

Jika semua nominal kerugian di dalam hutan dan di luar kawasan hutan di total, hasil kerugian akibat kerusakan yang juga harus ditanggung negara adalah Rp 271,06 triliun.

Kerugian Keuangan Negara Masih Dihitung

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Kuntadi menyatakan bahwa hasil penghitungan ekologi yang disampaikan Bambang belum termasuk kerugian keuangan negara.

Jumlah tersebut akan ditambahkan dengan kerugian keuangan negara yang muncul dalam perkara yang sedang diusut Kejagung itu.

“Saat ini penghitungan kerugian keuangan negara masih berproses, nanti berapa hasilnya akan kami sampaikan,” ujar Kuntadi, dilansir dari Kompas.com (20/2/204).

Menurut Kuntadi, sebagian besar lahan yang ditambah oleh pelaku penambangan timah itu seharusnya dipulihkan atau direklamasi. AKan tetapi, hal itu tidak dilakukan.

“Sama sekali tidak dipulihkan dan ditinggalkan begitu saja, menimbulkan bekas lubang-lubang besar dan rawa-rawa yang tidak sehat bagi lingkungan masyarakat,” kata dia.

Lubang bekas tambang tersebut mengandung logam berat dan bahan kimia beracun yang berbahaya. Kubangan lubang yang menganga besar itu juga membahayakan jiwa masyarakat sekitar.

Data Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Nasional menyebutkan, setidaknya terdapat 168 korban jiwa yang meninggal akibat lubang tambang di seluruh Indonesia sejak 2014-2020,.

Jatam juga mencatat, setidaknya terdapat 3.092 lubang tambang yang masih terbuka, berisi air beracun dan mengandung logam berat karena belum direklamasi.

Daftar 16 Tersangka Korupsi Tata Niaga PT Timah

Dalam perkara ini tim penyidik telah menetapkan 16 tersangka, termasuk perkara pokok dan obstruction of justice (OOJ) alias perintangan penyidikan.

Harvey Moeis, suami artis Dewi Sandra menjadi tersangka ke-16 dalam perkara ini.

Tersangka dari penyelenggara negara:

  1. M Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) selaku mantan Direktur Utama PT Timah.
  2. Emil Emindra (EML) selaku Direktur Keuangan PT Timah tahun 2017 sampai dengan 2018.
  3. Alwin Albar (ALW) selaku Direktur Operasional tahun 2017, 2018, 2021 sekaligus Direktur Pengembangan Usaha tahun 2019 sampai dengan 2020 PT Timah.

Tersangka dari pihak swasta:

  1. Pemilik CV Venus Inti Perkasa (VIP), Tamron alias Aon (TN)
  2. Manajer Operasional CV VIP, Achmad Albani (AA)
  3. Komisaris CV VIP, BY
  4. Direktur Utama CV VIP, HT alias ASN
  5. General Manager PT Tinindo Inter Nusa (TIN) Rosalina (RL)
  6. Direktur Utama PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS) berinisial RI
  7. SG alias AW selaku pengusaha tambang di Pangkalpinang
  8. MBG selaku pengusaha tambang di Pangkalpinang
  9. Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT), Suparta (SP)
  1. Direktur Pengembangan Usaha PT RBT, Reza Andriansyah (RA)
  2. Toni Tamsil alias Akhi, adik Tamron. Kejagung menetapkan Toni Tamsil alias Akhi sebagai tersangka dalam OOJ
  3. Manajer PT Quantum Skyline Exchange, Helena Lim.
  4. Harvey Moeis, suami artis Dewi Sandra.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

2 Komentar