Menerka Arah Pengguliran Hak Angket

Arah Pengguliran Hak Angket
Demo hak angket

Selain itu, sistem kepartaian yang terbangun adalah sistem multipartai ekstrem, yang tidak sehat untuk beroposisi. Sistem ini dapat diukur dengan jumlah partai efektif (ENPP) (Laakso & Taagepera, 1979), dengan mengukur jumlah proporsi kursi tiap partai di parlemen. DPR hasil Pemilu 2019 memiliki indeks ENPP sebesar 7,4 (Hafiz, 2023), lebih dari batas ideal negara presidensial dengan indeks ideal 3-5 (Mainwaring, 1993).

Sistem multipartai ekstrem menyebabkan bangunan koalisi yang cair. Sistem ini juga meningkatkan potensi relasi deadlock antara presiden dan parlemen (Yudha, 2010), sehingga presiden dalam posisi yang rapuh dan cenderung menggunakan transaksi politik demi dukungan mayoritas parlemen.

Bacaan Lainnya
banner 400x400

Tawaran

Politik transaksional ditambah konsistensi posisi partai yang rendah, akan menyulitkan terbangunnya sebuah koalisi oposan yang mapan. Rasanya sulit membayangkan partai-partai melangkah lebih jauh untuk menginvestigasi atau bahkan membatalkan hasil Pemilu 2024.

Namun, dengan realitas politik terkini, hak angket masih mungkin diproyeksikan untuk mengevaluasi pemilu besar-besaran. Mudahnya, partai-partai politik tetap mengaktifkan hak angket namun terbatas pada evaluasi pemilu yang serampangan dan penuh konflik kepentingan.

Terdapat beberapa poin evaluasi, utamanya soal imparsialitas negara. Dari ragam catatan di atas, penting dipikirkan batasan-batasan bagi presiden dan pejabat negara lainnya, termasuk kepala daerah dalam kontestasi politik. Sumber daya negara seperti ASN, Kepala dan Perangkat Desa, hingga bantuan sosial, juga harus diperketat perannya di masa pemilu.

Di sisi lain, format pemilu lima kotak harus disederhanakan demi menurunkan kompleksitas manajemen pemilu. Penyelenggaraan pemilu dapat dibagi dalam dua termin, pemilu nasional dan pemilu lokal (Supriyanto, Agustyati, & Mellaz, 2013). Di samping itu, tata Kelola dan relasi lembaga penyelenggara pemilu harus ditata ulang dan dilengkapi protokol tertentu untuk menjaga independensitas lembaga.

Hak angket dapat diarahkan untuk melacak dan mendiagnosis problematika UU 7/2017 tentang Pemilu berdasarkan penyelenggaraan Pemilu 2019 dan Pemilu 2024. Momen krusialnya adalah pembahasan RUU Pemilu dan paket RUU Politik, sebagai tindak lanjut evaluasi hasil hak angket.

Kita patut menunggu keberanian partai politik untuk menguji Pemilu 2024 melalui hak angket. Sebab, wacana hak angket memunculkan secercah harapan dalam mengembalikan integritas pemilu dan menjaga nafas demokratisasi pasca reformasi.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *