Muhammadiyah Harap MK Bersikap Negarawan Tangani Sengketa Pilpres

Hajinews.co.id — Ketua Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Haedar Nashir mengimbau supaya para hakim Mahkamah Konstitusi (MK) mengambil keputusan perkara sengketa hasil pemilihan legislatif (Pileg) dan pemilihan presiden (Pilpres) 2024 dengan adil.

Menurut Ketua PP Muhammadiyah Haedar Nashir, setelah kemelut yang terjadi akibat putusan nomor 90 terkait syarat batas usia calon presiden dan calon wakil presiden membuat citra MK terpuruk.

Bacaan Lainnya
banner 400x400

Apalagi mantan Ketua MK Anwar Usman diganjar sanksi dengan dicopot dari jabatannya meskipun tetap dipertahankan sebagai hakim konstitusi akibat putusan kontroversial itu.

“Ada harapan baru ke MK, maka bertindaklah sebagai para negarawan dan atas nama moralitas tertinggi,” kata Haedar di Yogyakarta, seperti dikutip dari Kompas TV, Senin (8/4/2024).

“Lebih-lebih atas nama Tuhan Yang Maha Esa mereka harus mengambil keputusan yang jernih, objektif, adil, jujur, terpercaya dan letakkan kebenaran di atas segalanya,” sambung Haedar.

Menurut Haedar, nasib bangsa dan sengketa politik berada di tangan 9 Hakim MK. Maka dari itu Muhammadiyah mengimbau supaya para Hakim MK menjaga integritas dan moral supaya menghasilkan keputusan yang jernih dan adil.

Selain itu, Haedar juga meminta masyarakat menghormati apa pun hasil keputusan MK dalam perkara sengketa hasil Pemilu dan pemilihan presiden (Pilpres) 2024 ketika dalam seluruh proses persidangan para hakim konstitusi telah bekerja maksimal.

“Semuanya harus menghormatinya karena apapun kan mesti akan ada keditakpuasan dalam proses sengketa, tapi di situlah platform kita berbangsa dan bernegara, ada fairness,” ujar Haedar.

Saat ini sidang sengketa hasil Pilpres 2024 sedang berjalan. Sidang pertama digelar pada 28 Maret 2024 lalu.

Gugatan diajukan oleh kubu Capres-Cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan kubu Capres-Cawapres nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

Sedangkan sidang pemeriksaan bukti, saksi, dan ahli dilakukan pada 1 sampai 18 April 2024.

Kemudian putusan sidang akan dibacakan pada 22 April 2024. Sementara itu, sidang pemeriksaan perselisihan hasil pemilihan legislatif (Pileg) 2024 dilakukan pada 6 sampai 15 Mei 2024.

Setelah itu, MK akan menggelar Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) pada 15 sampai 20 Mei 2024. Pembacaan putusan pertama akan dilaksanakan pada 21 sampai 22 Mei 2024.

Sidang pemeriksaan perselisihan hasil Pileg 2024 dilanjutkan pada 27 sampai 31 Mei 2024. Setelah itu dilanjurkan dengan RPH lanjutan pada 3 sampai 6 Juni 2024.

Pengucapan putusan atau ketetapan kedua sidang perselisihan hasil Pileg 2024 akan digelar pada 7 sampai 10 Juni 2024.

sumber

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *