Apa Itu Amicus Curiae Yang Diajukan Megawati Ke Mahkamah Konstitusi Terkait Sengketa Pilpres?

Apa Itu Amicus Curiae Yang Diajukan Megawati
Amicus Curiae Yang Diajukan Megawati

Meski praktik amicus curiae lazim digunakan di negara dengan sistem common law, bukan berarti praktek ini amicus curiae tidak ada atau tidak diterapkan di Indonesia, dengan sistem civil law. Jika kita merujuk pada poin utama amicus curiae yakni untuk membantu hakim agar adil dan bijaksana dalam memutus perkara, maka hal ini telah diakui dan dipraktekkan dalam sistem hukum di Indonesia.

Kewajiban hakim untuk “menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat”, telah ditetapkan melalui Pasal 5 Ayat (1) Undang-undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Hal ini berlaku untuk seluruh hakim di seluruh lingkup peradilan maupun tingkat pengadilan di Indonesia.

Bacaan Lainnya
banner 400x400

Praktik amicus curiae di Indonesia juga telah digunakan termasuk dalam banyak kasus. Peluang praktik amicus curiae dalam sistem peradilan pidana di Indonesia juga dapat merujuk pada Pasal 180 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Dalam hal diperlukan untuk menjernihkan duduknya persoalan yang timbul di sidang pengadilan, hakim ketua sidang dapat minta keterangan ahli dan dapat pula minta agar diajukan bahan baru oleh yang berkepentingan.”

Maka perlu dipahami bahwa kedudukan amicus curiae adalah sebagai pihak yang memiliki kepentingan sebatas untuk memberikan opini atau pendapat hukum. Dalam hal ini amicus curiae tidak dapat dikategorikan sebagai alat bukti, atau juga bukan dikatakan sebagai saksi atau saksi ahli.

Meski demikian, pendapat dari amicus curiae ini dapat menjadi pertimbangan hakim dalam proses peradilan. Hal ini dilakukan untuk membantu hakim agar dapat adil dan bijaksana dalam memutus sebuah perkara.

Sumber: detik

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 Komentar