Jokowi, Firli, dan Pembonsaian KPK

Jokowi dan Firli
Abdullah Hehamahua
banner 400x400

Firli, Agen Jokowi ?

Firli, sewaktu lolos sampai ke tahap “fit and proper test” di DPR, Pimpinan KPK secara resmi mengirim surat ke DPR dan Presiden. Pimpinan KPK meminta Firli tidak ditetapkan sebagai Komisoner KPK. Sebab, beliau telah dijatuhi hukuman bersalah oleh Dewan Pertimbangan Pegawai (DPP) KPK. Namun, baik Komisi III DPR maupun presiden, tetap menetapkan Firli sebagai Ketua KPK.

Menjawab pertanyaan pers, kukatakan, ada dua kemungkinan. Pertama, sebagai mantan Deputi Penindakan KPK, Firli mengetahui kasus-kasus yang menjerat, baik Pansel maupun anggota Komisi III DPR. Kemungkinan kedua, Firli ditunjuk sebagai Ketua KPK agar bisa menutupi kasus yang menyeret Tito, dan ipar Jokowi, baik sewaktu masih di DKI maupun ketika sudah menjadi presiden dan Menteri.

Bacaan Lainnya
banner 400x400

Firli, Harun Masiku, dan Jokowi

Harun Masiku, anggota PDIP yang bukan tokoh, apalagi selebiriti. Namun, sudah lebih tiga tahun, belum berhasil ditangkap. Apakah hal tersebut disebabkan kasus Harun Masiku terjadi di daerah pemilihan Sumsel, provinsinya Firli. Ataukah kasus Harun Masiku ini melibatkan partai koalisi Jokowi.?
Bandingkan dengan Nazaruddin, Bendahara Umum Partai Penguasa waktu itu, Demokrat. Beliau juga seorang anggota DPR yang terkenal. Namun, hanya dalam waktu kurang lebih empat bulan, KPK dapat menangkapnya. Sebab, presiden SBY serius membantu KPK untuk menangkap Nazaruddin. Padahal, Nazaruddin adalah Bendahara Umum partainya SBY sendiri.
Kasus Harun Masiku ini merupakan bukti telanjang bahwa, Jokowi memang tidak punya komitmen untuk memberantas korupsi. Masyarakat lalu paham, mengapa KPK tidak memroses kasus korupsi yang melibatkan ipar Jokowi, Gibran, dan Kaesang.

Tupai Itu pun Terjatuh

Ada adagium, “tiada kejahatan yang sempurna.” Setiap kejahatan akan meninggalkan jejaknya. Peribahasa Melayu mengatakan, “sepandai-pandai tupai melompat, akan jatuh juga.”
Hal itulah yang berlaku terhadap Firli. Sekian banyak kesalahan yang dilakukan, baik ketika menjadi Deputi Penindakan maupun semasa menjabat Ketua KPK. Beliau menjaring Menteri Pertanian menjadi tersangka. Namun, beliau sendiri ditetapkan pula sebagai terangka.

Masyarakat bertanya, mengapa Firli belum ditahan.? Apakah sekarang beliau juga buron.? Rentetan pertanyaan lain menyusul: Apakah kalau Firli dimajukan ke Pengadilan, akan terbongkar kasus-kasus yang melibatkan Jokowi, Ipar Jokowi, Tito, Prabowo, Gibran, dan Kaesang. Padahal, Prabowo dan Gibran sekarang menjadi capres/cawapres serta Kaesang akan maju menjadi gubernur di salah satu provinsi strategis.

Bola panas itu sekarang berada di tangan MK. Jika MK ingin Indonesia dipimpin presiden dan wakil presiden yang diduga keras terlibat kasus korupsi, maka gugatan 01 dan 03, ditolak. Namun, jika 5 dari 8 anggota MK saja ingin Indonesia bebas dari brutalnya korupsi era Jokowi ini, paslon 02 didiskualifikasi. Semoga !!! (Kuantan, 18 April 2024).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *