Kultum 421: Hukum Operasi Plastik

Hukum Operasi Plastik
Dr. H. Rubadi Budi Supatma, Wakil Ketua Departemen Kelembagaan dan Hubungan Luar Negeri Pengurus Pusat Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia, PP IPHI.
banner 400x400

Tidak diragukan lagi bahwa kesalahan dan bekas luka tersebut menyebabkan rasa sakit dan bahaya fisik dan psikologis, oleh karena itu Islam mengizinkan orang yang menderita untuk menghilangkan atau menguranginya dengan cara pembedahan. Mereka menyebabkan rasa sakit mental dan psikologis yang memungkinkan operasi ini sebagai kebutuhan mendesak, di mana kebutuhan mengizinkan sesuatu yang biasanya dilarang.

Bedah kosmetik apapun yang masuk dalam kategori kebutuhan ini karena alasan pembedahan tersebut menimbulkan kerugian adalah diperbolehkan, dan tidak dianggap mengubah ciptaan Allah.

Bacaan Lainnya
banner 400x400

Dalam hal operasi plastik, ada perbedaan antara apa yang diizinkan dan apa yang dilarang. Untuk lebih memahami perbedaan antara yang diperbolehkan dan yang dilarang, kita akan mengutip perkataan al-Imam al-Nawawi dalam tafsir haditsnya, “Allah melaknat wanita yang membuat tato dan wanita yang melakukannya, wanita yang mencabuti rambut wajah (alis) dan wanita yang melakukannya, dan wanita yang memperlebar celah antara gigi mereka sendiri atau gigi orang lain demi keindahan, mengubah apa yang telah diciptakan Allah” (Sahih Muslim, 3966).

Al-Imam al-Nawawi Rahimahullah berkata, “Wanita yang bertato adalah orang yang menggunakan jarum atau sejenisnya untuk menusuk kulit tangan, pergelangan tangan, bibir atau bagian lain dari tubuh wanita hingga mengeluarkan darah, kemudian dibubuhi zat pewarna pada luka tersebut. Haram melakukan ini atau melakukannya karena pilihan. Demikian pula, mencabut atau menghilangkan rambut dari wajah juga haram, baik yang melakukannya atau meminta orang lain melakukannya untuknya, kecuali jika seorang wanita memiliki janggut atau kumis, dalam hal ini tidak haram untuk mencabutnya”.

“Memperlebar celah antar gigi dilakukan dengan mengikir di antara gigi seri untuk wanita tua untuk memberikan penampilan awet muda dan membuat gigi terlihat indah, karena celah antar gigi yang menarik ini merupakan ciri khas gadis muda. Ketika seorang wanita menjadi tua, giginya menjadi besar dan terlihat jelek, jadi dia mungkin mengarsipkannya agar terlihat lebih menarik dan memberi kesan bahwa dia lebih muda. Haram untuk melakukan ini atau dilakukan oleh orang lain, karena hadits ini, dan karena melibatkan perubahan apa yang telah Allah ciptakan, dan merupakan bentuk penipuan dan kepalsuan”.

“Memperlebar sela gigi adalah sesuatu yang dilakukan agar seseorang tampak cantik, yang menandakan bahwa yang diharamkan adalah jika dilakukan demi kecantikan, tetapi jika dilakukan sebagai bentuk pengobatan karena suatu masalah atau kelainan bentuk pada gigi, maka tidak mengapa. Dan Allah mengetahui yang terbaik. Memperlebar sela gigi adalah sesuatu yang dilakukan agar seseorang tampak cantik, yang menandakan bahwa yang diharamkan adalah jika dilakukan demi kecantikan, tetapi jika dilakukan sebagai bentuk pengobatan karena suatu masalah atau kelainan bentuk pada gigi, maka tidak mengapa. Dan Allah mengetahui yang terbaik” (al-Nawawi, tafsir Sahih Muslim, 13/107).

Semoga sedikit yang kita baca ini membuat kita bersyukur atas hidayah Allah Subhanahu wata’ala, dan kalau sekiranya bisa memberi manfaat bagi yang lain, mari kita share kultum ini kepada sanak saudara dan handai taulan serta sahabat semuanya, semoga menjadi jariyah kita semua, aamiin.

اَلْحَمْدُ للَّهِ رَبِّ الْعالَمِينَ

وَالسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ

Sumber : Ahmad Idris Adh.                                    —ooOoo—

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *