Bivitri Sebut Gugatan PDIP ke PTUN Bisa Buat Gibran Tak Dilantik MPR

banner 400x400

Hajinews.co.id — Pakar Hukum Tata Negara Bivitri Susanti mengatakan gugatan yang dilayangkan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) tidak akan berdampak pada hasil pemilihan presiden 2024. Meski begitu, ia mengatakan gugatan itu bisa saja berdampak pada dinamika politik nasional.

Menurut Bivitri gugatan yang dilayangkan PDIP akan berpengaruh terhadap posisi Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden. Ia mengatakan, bila PTUN mengabulkan gugatan PDIP maka Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) bisa saja membatalkan penetapan Gibran sebagai  wakil presiden.

Bacaan Lainnya
banner 400x400

“Jadi nanti pengaruhnya di pelantikan, MPR bisa batal melantik Gibran karena pencalonannya tidak sesuai dengan hukum,” ujar Bivitri kepada Katadata.co.id, Rabu (24/4).

Sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024, pelantikan presiden dan wakil presiden periode 2024-2025 akan dilakukan pada 20 Oktober 2024. Pengambilan sumpah jabatan akan dilakukan dalam rapat paripuna MPR.

Lebih jauh pengajar di Sekolah Tinggi Hukum (STH) Jentera ini mengatakan gugatan yang diajukan PDIP juga bisa menjadi pembelajaran dalam proses hukum dan tata negara. Ia menyebut upaya PDIP sebagai bagian dari litigasi pemilu.

“PDIP ingin membuka apa yang terjadi sebenarnya di dalam KPU,” ujar Bivitri.

Di sisi lain ia mengatakan gugatan yang diajukan PDIP ke PTUN sebenarnya telah disampaikan sejak sebelum lebaran Idul Fitri sehingga bisa mempengaruhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Namun karena PTUN baru saja memproses setelah Keputusan MK keluar, tidak ada kemungkinan pembatalan hasil Pemilu.

“MPR bisa punya pilihan untuk tidak melantik Gibran. Jadi bukan dari sisi UU Pemilu tapi pelantikannya,” ujar Bivitri lagi.

Ia mengatakan putusan MK merupakan keputusan yang final dan mengikat sehingga tidak ada upaya hukum yang bisa dilakukan untuk membatalkannya. Meski begitu, ia berkeyakinan proses yang berjalan di PTUN tetap akan memberi dampak.

 

PDIP Disarankan Ambil Langkah Politik

Sementara itu, Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada Denny Indrayana menyoroti langkah PDIP tidak lagi relevan lantaran sudah ada keputusan MK. Denny mengatakan putusan MK yang telah menolak seluruh gugatan pasangan Anies Baswedan – Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo – Mahfud MD memberi kekuatan hukum pada putusan KPU untuk menetapkan pemenang pilpres.

Menurut Denny sesuai dengan norma hukum seharusnya tidak bisa membatalkan hasil Pilpres. “Gugatan demikian hanya menghadirkan gerakan moral, bukan legal,” kata Denny lewat pesan singkat, Rabu (24/4).

Lebih jauh ia mengatakan bila PDIP masih ingin memperjuangkan hasil Pilpres 2024, akan lebih baik bila dilakukan langkah politik. Salah satu langkah yang diambil adalah menggulirkan hak angket di DPR.

PDIP sebelumnya menggugat KPU soal dugaan perbuatan melawan hukum. Sinyal gugatan ke PTUN ini sudah disampaikan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Kemudian, pada Selasa (23/4) Ketua Tim Hukum PDIP Gayus Lumbuun mengatakan PTUN telah memproses gugatan PDIP. Dalam gugatannya PDIP mempersoalkan penetapan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden. Gayus menjelaskan, PTUN Jakarta akan memproses gugatan partai banteng ke dalam sidang pokok perkara.

“Sidang putusan hari ini dipimpin Ketua PTUN Jakarta,” kata Gayus dalam rekaman suara kepada awak media, Selasa (23/4).

Gayus optimistis gugatan ke PTUN akan membongkar pelanggaran hukum oleh penguasa. Oleh sebab itu, PDIP meminta KPU taat hukum dan tak terburu-buru mengumumkan pemenang Pemilihan Presiden 2024.

Sumber

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *