Pengamat Menyebut Undang-Undang Perampasan Aset Menjadi PR Bagi Prabowo-Gibran

Undang-Undang Perampasan Aset
Undang-Undang Perampasan Aset
banner 400x400

Hajinews.co.idPresiden dan Wakil Presiden terpilih, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, sebaiknya melanjutkan agenda pemberantasan korupsi yang dicanangkan pemerintah sebelumnya sebagai program prioritas. Selain program makan siang gratis, dua pekerjaan rumah utama dalam agenda 100 hari pemerintahannya adalah mengesahkan undang-undang perampasan aset dan menyelesaikan skandal mega korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Oleh karena itu, peran aktif masyarakat untuk mengontrol pembahasan isi UU Perampasan Harta sangat penting. Hal ini penting agar kelompok tertentu tidak menjadikan isu hukum perampasan aset sebagai permainan politik.

Bacaan Lainnya
banner 400x400

“Saya kira, urgensi maupun semangat disahkannya RUU Perampasan Aset adalah bisa menumpas korupsi,” ujar pengamat hukum Hardjuno Wiwoho.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo kembali menyinggung soal pentingnya perampasan aset dan pengembalian uang negara.  Namun sejak Surat Presiden atau Supres tentang RUU Perampasan Aset diserahkan Pemerintah ke DPR pada Mei 2023, hingga kini beleid tak kunjung disahkan.

Namun demikian, Hardjuno mengaku pengesahan RUU ini tidak mudah.

“Soalnya, tarik ulur pengesahan RUU Perampasan Aset ini sangat kuat sekali. Apalagi, banyak tangan politik yang bermain,” ucapnya.

Hardjuno melihat tantangan yang dihadapi oleh pemerintahan Prabowo-Gibran mendatang sangat besar, terutama dari sektor ekonomi. Situasi ini menyulitkan pemerintahan baru ini merealisasikan janji kampanye.

Salah satu contohnya, kondisi geopolitik yang semakin memanas yang memberikan tekanan terhadap APBN. Memburuknya kondisi ekonomi global ini memberikan sentimen negatif terhadap ekonomi Indonesia.

“Ruang fiskal kita menjadi sangat terbatas,” ucap kandidat Doktor pada Program Studi Doktor Hukum dan Pembangunan Universitas Airlangga ini.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *