Ini Kategori Barang Dari Luar Negeri Bebas Bea Masuk

Kategori Barang Dari Luar Negeri Bebas Bea Masuk
Bebas Bea Masuk
banner 400x400

Hajinews.co.idPemerintah mencatat tidak semua barang dari luar negeri dikenakan bea masuk. Faktanya, ada beberapa kategori barang asal luar negeri yang dibebaskan pajak impor.

Belum lama ini, bea cukai mulai mengenakan pajak impor yang tinggi kepada wisatawan. Salah satu kasus yang banyak dibicarakan adalah penahanan alat pembelajaran siswa tunanetra SLB-A Pembina Tingkat Nasional Jakarta sejak 18 Desember 2022 karena terkena bea masuk ratusan juta.

Bacaan Lainnya
banner 400x400

Pasalnya, alat belajar SLB keyboard Braille dikenakan bea masuk sesuai dengan Keputusan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Barang Dari Luar Negeri.

Selain diminta membayar ratusan juta, pihak sekolah terkait diminta untuk menyediakan sejumlah dokumen yang diperlukan untuk mengambil barang sumbangan Korea Selatan tersebut. Padahal seharusnya barang hibah dan perlengkapan disabilitas tidak dikenai bea masuk.

Setelah kasusnya viral dan diketahui bahwa alat pembelajaran tersebut merupakan hibah, pihak Bea Cukai kemudian menetapkan kekhususan pembebasan bea masuk. Pada Senin (29/4/2024), Gatot Sugeng Wibowo, Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Soekarno-Hatta, secara langsung menyerahkan alat pembelajaran siswa tunanetra yang sebelumnya ditahan.

Kasus Bea Cukai yang viral belakangan ini menuntut masyarakat untuk menjadi kritis. Oleh karena itu, penting bagi masyarakat, khususnya pelaku perjalanan dari luar negeri, memahami barang-barang yang dikenai atau tidak dikenai bea masuk.

Mengenal Apa itu Bea Masuk dan Aturannya

Bea masuk adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang yang memasuki daerah pabean. Menurut Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1995, daerah pabean adalah wilayah Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, perairan dan ruang udara di atasnya, serta tempat-tempat tertentu di Zona Ekonomi Eksklusif dan Landas Kontinen yang di dalamnya berlaku undang-undang ini.

Adapun pengawasan bea masuk dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Bea masuk ini bertujuan untuk mengumpulkan pendapatan negara guna mengatur impor barang-barang yang masuk ke dalam negeri.

Adapun peraturan tentang bea masuk tertuang dalam peraturan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan. Selain itu, terdapat perubahan dalam peraturan tersebut melalui Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.

Barang Apa Saja yang Bebas Bea Masuk Bea Cukai?

Tidak semua barang kiriman luar negeri dikenai bea masuk. Menurut UU Nomor 17 Tahun 2006 terdapat sejumlah barang yang bebas masuk bea cukai.

Barang-barang ini tercatat dalam Pasal 25 Ayat 1 dan Pasal 26 Ayat 1 regulasi tersebut, sebagai berikut:

Barang bebas bea masuk menurut Pasal 25

  • Barang perwakilan negara asing beserta pejabatnya yang bertugas di Indonesia dengan prinsip timbal balik.
  • Barang untuk keperluan badan internasional dan pejabatnya yang bertugas di Indonesia.
  • Buku ilmu pengetahuan.
  • Barang kiriman hadiah/hibah untuk keperluan ibadah, amal, sosial, kebudayaan, atau penanggulangan bencana alam.
  • Barang untuk keperluan museum, kebun binatang, dan tempat lain yang terbuka untuk umum serta barang untuk konservasi alam.
  • Barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan.
  • Barang untuk keperluan khusus kaum tunanetra dan penyandang cacat lainnya.
  • Persenjataan, amunisi, perlengkapan militer dan kepolisian, termasuk suku cadang untuk pertahanan dan keamanan negara.
  • Barang dan bahan untuk menghasilkan barang bagi keperluan pertahanan dan keamanan negara.
  • Barang contoh yang tidak untuk diperdagangkan.
  • Peti atau kemasan lain yang berisi jenazah atau abu jenazah.
  • Barang pindahan.
  • Barang pribadi penumpang, awak pengangkut, pelintas batas, dan barang sampai batas nilai pabean dan/atau jumlah tertentu.
  • Obat-obatan yang diimpor dengan menggunakan anggaran pemerintah untuk kepentingan masyarakat.
  • Barang yang diekspor untuk perbaikan, pengerjaan, dan pengujian.
  • Barang yang diekspor kemudian diimpor kembali dalam kualitas yang sama.
  • Bahan terapi manusia, pengelompokan darah, dan bahan penjenisan jaringan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *