Ini Kategori Barang Dari Luar Negeri Bebas Bea Masuk

Kategori Barang Dari Luar Negeri Bebas Bea Masuk
Bebas Bea Masuk
banner 400x400

Barang bebas bea masuk menurut Pasal 26

  • Barang dan bahan untuk pembangunan dan pengembangan industri dalam rangka penanaman modal.
  • Mesin untuk pembangunan dan pengembangan industri.
  • Barang dan bahan dalam rangka pembangunan dan pengembangan industri untuk jangka waktu tertentu.
  • Peralatan dan bahan untuk mencegah pencemaran lingkungan.
  • Bibit dan benih untuk pembangunan dan pengembangan industri pertanian, peternakan, atau perikanan.
  • Hasil laut yang ditangkap dengan sarana penangkap yang telah mendapat izin.
  • Barang yang mengalami kerusakan, penurunan mutu, kemusnahan, atau penyusutan volume atau berat karena alamiah antara saat diangkut ke dalam daerah pabean dan saat diberikan persetujuan impor untuk dipakai.
  • Barang oleh pemerintah pusat atau daerah yang ditujukan untuk kepentingan umum.
  • Barang untuk keperluan olahraga yang diimpor oleh induk organisasi olahraga nasional.
  • Barang untuk keperluan proyek pemerintah yang dibiayai dengan pinjaman dan/atau hibah dari luar negeri.
  • Barang dan bahan untuk diolah, dirakit, atau dipasang pada barang lain untuk diekspor.

Cara Cek Barang Kiriman Luar Negeri di Bea Cukai

Barang kiriman dari luar negeri di Bea Cukai dilacak oleh pengirim maupun penerima secara online. Cara cek status barang kiriman luar negeri di Bea cukai bisa melalui situs www.beacukai.go.id/barangkiriman.

Secara umum, status pengiriman bisa berupa penerimaan dokumen untuk diproses, konfirmasi atau menunggu kelengkapan berkas, dan/atau barang telah selesai diproses.

Bacaan Lainnya
banner 400x400

Para petugas Bea Cukai juga akan melakukan pengecekan barang kiriman dari luar negeri tersebut. Barang akan dinilai apakah memerlukan pembayaran bea masuk dan pajak impor sesuai dengan peraturan yang berlaku terkait barang kiriman dari luar negeri.

Pengenaan pajak Bea Cukai itu disesuaikan dengan aturan yang tertuang di PMK Nomor 199/PMK.010/2019 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak atas Impor Barang Kiriman.

Dilansir dari situs Kementerian Keuangan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, tata cara cek barang kiriman luar negeri di Bea Cukai adalah sebagai berikut:

  • Kunjungi situs resmi Bea Cukai di www.beacukai.go.id/barangkiriman;
  • Masukkan nomor tracking, consignment note, resi, atau airway bill (AWB) pada kolom yang tersedia;
  • Input keycode sesuai yang tertera pada layar;
  • Klik tombol submit dan pilih opsi “see details” untuk melihat proses pengiriman barang.

Sumber: tirto

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *