Hikmah Malam: Apa Hukuman Bagi Pezina Pada Masa Rasulullah SAW?

Hukuman Bagi Pezina Pada Masa Rasulullah
Hukuman Bagi Pezina Pada Masa Rasulullah
banner 400x400

Hajinews.co.idPada masa Rasulullah SAW, pelaku zina dihukum sesuai hukum Islam. Jadi apa hukumannya?

Umat ​​Islam diperintahkan untuk menjauhi zina karena itu merupakan kekejian. Hal ini tertuang dalam surat Al Isra ayat 32. Allah berfirman:

Bacaan Lainnya
banner 400x400

وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنٰىٓ اِنَّهٗ كَانَ فَاحِشَةً ۗوَسَاۤءَ سَبِيْلًا

Artinya: “Janganlah kamu mendekati zina. Sesungguhnya (zina) itu adalah perbuatan keji dan jalan terburuk.,”

Dikutip dari buku Betapa Allah Mencintaimu karya Ratna Dewi Idrus, pada zaman Rasulullah SAW, para pelaku zina akan diberi hukuman berupa rajam.

Hukuman rajam ini pernah dilakukan pada zaman Rasulullah SAW kepada Ma’iz bin Malik. Ma’iz bin Malik berzina dengan perempuan dari kabilah Ghamidiyah. Setelah berzina, keduanya menemui Rasulullah SAW untuk menyucikan mereka.

Pada suatu ketika, Ma’iz bin Malik datang kepada Nabi SAW, lalu ia berkata kepada beliau, “Ya Rasulullah, sucikanlah aku!”

Rasulullah SAW pun menjawab, “Pulanglah, minta ampun kepada Allah SWT Dan tobatlah kepada-Nya.” Ma’iz bin Malik pun pergi, tetapi belum begitu jauh, ia kembali lagi seraya berkata hal yang sama.

Hal itu berulang sampai empat kali. Pada kali yang keempat, Rasulullah SAW bertanya, “Dari hal apakah engkau harus kusucikan?”

“Dari dosa berzina.” jawab Ma’iz bin Malik.

Rasulullah SAW bertanya kepada para sahabat yang ada di sekitarnya ketika itu, “Apakah si Ma’iz ini mengidap penyakit gila?”

“Tidak, Ya Rasulullah! Ia tidak gila!” jawab para sahabat.

Rasulullah SAW pun kembali bertanya, “Apakah ia baru minum khamr?” Seorang sahabat berdiri, lalu membaui Ma’iz, tetapi tidak mencium bau khamr di mulut Ma’iz bin Malik.

Maka Rasulullah SAW bertanya kepada Ma’iz bin Malik, “Betulkah engkau berzina?”

Ma’iz bin Malik menjawab, “Benar, Ya Rasulullah!” Rasulullah SAW pun memerintahkan supaya dilaksanakan hukuman rajam terhadap Ma’iz. (HR Muslim)

Hukuman Rajam dan Cambuk bagi Pezina

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 Komentar