Hikmah Malam: Apa Hukuman Bagi Pezina Pada Masa Rasulullah SAW?

Hukuman Bagi Pezina Pada Masa Rasulullah
Hukuman Bagi Pezina Pada Masa Rasulullah
banner 400x400

Hukuman rajam ini diberlakukan bagi pelaku zina muhsan. Menurut buku Fiqih karya Umdatul Aulia dan Machnunah Ani Zulfah, zina muhsan yaitu perbuatan zina yang dilakukan oleh seorang yang sudah menikah. Maksud orang yang sudah menikah ini mencakup suami, istri, janda, atau duda.

Had (hukuman) yang diberlakukan kepada pezina muhsan adalah rajam, seperti yang ditimpakan pada Ma’iz bin Malik. Teknis pelaksanaan hukuman rajam yaitu, pelaku zina muhsan dilempari batu yang berukuran sedang hingga benar-benar mati.

Bacaan Lainnya
banner 400x400

Batu yang digunakan tidak boleh terlalu kecil karena dapat memperlama proses kematian dan hukuman. Tidak boleh juga menggunakan batu besar sebab dapat menyebabkan kematian seketika sementara tujuan sebenarnya adalah memberikan pelajaran kepada pezina.

Selain hukuman rajam, Rasulullah SAW juga memberlakukan hukuman cambuk bagi pezina ghairu muhsan. Masih merujuk buku sebelumnya, zina ghairu muhsan merupakan zina yang dilakukan oleh seseorang yang belum pernah menikah.

Para ahli fikih sepakat bahwa hukuman bagi pezina gairu muhsan baik laki-laki maupun perempuan yakni harus dicambuk sebanyak 100 kali. Hukuman tersebut dilakukan sesuai dengan perintah Allah SWT dalam surah An Nur ayat 2 yang berbunyi,

اَلزَّانِيَةُ وَالزَّانِيْ فَاجْلِدُوْا كُلَّ وَاحِدٍ مِّنْهُمَا مِائَةَ جَلْدَةٍ ۖوَّلَا تَأْخُذْكُمْ بِهِمَا رَأْفَةٌ فِيْ دِيْنِ اللّٰهِ اِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُوْنَ بِاللّٰهِ وَالْيَوْمِ الْاٰخِرِۚ وَلْيَشْهَدْ عَذَابَهُمَا طَاۤىِٕفَةٌ مِّنَ الْمُؤْمِنِيْنَ

Artinya: Pezina perempuan dan pezina laki-laki, deralah masing-masing dari keduanya seratus kali dan janganlah rasa belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (melaksanakan) agama (hukum) Allah jika kamu beriman kepada Allah dan hari Kemudian. Hendaklah (pelaksanaan) hukuman atas mereka disaksikan oleh sebagian orang-orang mukmin.

Terdapat juga riwayat yang menjelaskan mengenai hukum cambuk tersebut dari sabda Rasulullah SAW, “Ambillah hukum dariku, ambillah hukum dariku! Sesungguhnya Allah SWT telah membuka jalan untuk kaum wanita. Bujangan yang berzina dengan gadis, cambuklah seratus kali dan asingkanlah selama setahun, orang yang sudah menikah berzina dengan orang yang sudah menikah cambuklah seratus kali dan rajamlah.” (HR Ahmad, Abu Dawud, Nasa’i, Tirmidzi, & Ibnu Majah)

Wallahu a’lam.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 Komentar