Hikmah Malam: Ini 9 Rukhsah Untuk Jemaah Haji Lansia

Rukhsah Untuk Jemaah Haji Lansia
Rukhsah Untuk Jemaah Haji Lansia
banner 400x400
  1. Tidak Perlu Salat Tiap Waktu di Masjidil Haram

Rukhsah lainnya bagi jemaah haji lansia, risiko tinggi, dan difabel adalah tidak memaksakan diri salat setiap waktu di Masjidil Haram. Ini dimaksudkan agar mereka bisa tetap menjaga kesehatan untuk menghadapi puncak ibadah haji, yaitu wukuf di Arafah, mabit di Muzdalifah, mabit di Mina, dan melontar jumrah.

Jemaah lansia boleh mengerjakan salat di hotel atau masjid terdekat dengan hotel. Sebab, pahala salat di seluruh tanah haram Makkah sama dengan pahala salat di Masjidil Haram. Melalui kitab Akhbaru Makkah, Ibnu Abbas menjelaskan, “Seluruh tanah haram Makkah adalah Masjidil Haram.”

Bacaan Lainnya
banner 400x400

  1. Keringanan Sa’i

Jemaah haji yang mengalami halangan atau kesulitan karena kondisi fisiknya sehingga tidak dapat menyelesaikan sa’i sebanyak 7 kali perjalanan, maka ada sebuah solusi yang dikemukakan oleh Imam Hanafi. Menurutnya, jika sa’i hanya 4 perjalanan atau lebih, maka hajinya sah namun wajib membayar Dam.

Namun, apabila sa’i hanya 3 perjalanan atau kurang dari itu, ia diwajibkan membayar denda setiap satu perjalanan sebesar 1,2 kg beras.

  1. Tidak Diwajibkan Mabit di Muzdalifah dan Mina

Bagi lansia, kewajiban mabit di Muzdalifah bisa gugur. Meski termasuk ke dalam wajib haji, dalam pengerjaannya, sering kali ada berbagai halangan yang tidak dapat dihindari, seperti seluruh jalan menuju Muzdalifah dalam keadaan macet total, dampaknya menyebabkan jemaah tersesat atau terpisah rombongan, hingga sakit.

Gugurnya kewajiban ini juga berlaku bagi lansia yang ingin mabit di Mina. Terkait hal ini diterangkan oleh Imam Nawawi dalam Kitab Al Kafi Jilid 1.

  1. Diwakili saat Melontar Jumrah

Melontar jumrah hukumnya wajib. Bagi jemaah haji lansia, maka lontar jumrah bisa diwakilkan kepada orang lain, baik keluarganya, ketua rombongan, atau dengan mengupah kepada orang yang mau membadalkannya.

  1. Tidak Diwajibkan Thawaf Wada’

Kewajiban thawaf wada atau thawaf perpisahan bagi jemaah haji lansia dapat gugur. Dari Ibnu Abbas RA, Nabi SAW bersabda:

“Mereka yang termasuk mendapat keringanan seperti orang yang sedang dalam keadaan haid yaitu: wanita yang nifas, wanita yang istihadhah (keluar darah penyakit), orang yang kencing terus-menerus (beser), anak kecil, orang yang dalam keadaan lemah, orang yang kena luka darahnya keluar terus menerus yang tidak mungkin dia masuk ke dalam masjid, orang yang dalam tekanan/paksaan, orang yang takut dari perbuatan orang dzalim, dan orang yang tertinggal dari rombongannya. Mereka itulah orang-orang yang tergolong berhalangan (udzur syar’i) sehingga tidak wajib melaksanakan tawaf wada’ dan gugur dari kewajiban membayar Dam dan mereka tidak berdosa.” (HR Bukhari dan Muslim)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 Komentar