Miris! Ketua MKMK: Hati Saya Remuk Lihat Kondisi MK Saat Ini, Masa Depan Semakin Suram

banner 400x400

Hajinews.co.id — Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) I Dewa Gede Palguna mengaku perasaannya remuk setelah melihat kondisi MK saat ini yang semakin hari semakin dilemahkan. Sebagai mantan hakim MK, dia mengaku miris dan kecewa atas semua perilaku pembuat kebijakan yang semakin memperburam masa depan MK.

“Saya sedih (dengan masa depan MK). Saya bicara sambil ketawa begini di mulut, tetapi di hati saya remuk sebenarnya. Itulah yang terjadi,” keluh Palguna kepada Media Indonesia, Rabu (15/5).

Bacaan Lainnya
banner 400x400

Palguna juga mengaku geram saat mengetahui cara DPR yang membahas revisi UU tentang Mahkamah Konstitusi yang dilakukan dengan cara diam-diam di masa reses.

“Sudah membahas dengan sembunyi-sembunyi, entah apa yang ditakuti. Secara prosedural saja sudah keliru. Masa membahas UU yang akan diberlakukan ke publik, sudah nyata-nyata dinyatakan MK harus ada partisipasi yang bermakna dari masyarakat. Kemudian itu juga dilakukan di masa reses pula,” kata dia.

“Saya merasa aneh juga, melihat DPR serajin ini membahas UU yang menurut saya substansi yang dibahas juga tidak ada urgensinya sama sekali,” tambahnya.

Ketua MKMK itu mengaku heran, mengapa poin yang selalu saja diutak-atik terkait perubahan UU MK selalu terkait usia dan masa jabatan hakim MK.

“Sebenarnya ada masalah apa sih soal masa jabatan hakim konstitusi dan umur hakim konstitusi? Kok itu terus yang diutak-atik sama pembuat UU. Saya bertanya sembari bergurau, tapi serius. Jangan-jangan soal usia dan masa jabatan hakim itu perlu diruwat itu ya? Supaya jadi tidak jadi persoalan setiap hari, itu saja diutak-atik sama pembuat UU,” ucap dia.

Padahal, menurut Palguna, ada hal yang lebih substantif dan lebih penting jika ingin UU MK dilakukan perubahan. Misalnya seperti mengenai hukum acara. Apabila terjadi impeachment presiden, Palguna mengatakan hal itu belum diatur di UU MK.

“Itu tidak bisa diatur di Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK). Begitu juga hukum acara pembubaran partai politik yang merupakan kewenangan MK. Itu mana hukum acaranya?” kata Palguna.

“Itu masih diatur dalam PMK semua. Padahal, secara teori perundang-undangan, itu materi muatan UU,” tambahnya.

Palguna merasa upaya yang dilakukannya untuk memberikan saran dan masukan menjadi sia-sia saja selama ini. Sebab, usulan yang sebenarnya substantif dan lebih mendesak, tak pernah digubris oleh pembuat undang-undang.

“Saya berpikir, masih perlu tidak sih ahli yang bicara soal begini kalau tidak diperhatikan? Mungkin ini sudah kali kelima saya bicara soal pentingya perubahan hukum acara, kalau memang mau melakukan perubahan UU MK. Akhirnya kita ngomong cuma untuk menggrundel saja. Tetapi tidak ada yang memperhatikan,” pungkasnya.

sumber

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *