Akrobatik RUU Bebek Lumpuh

RUU Bebek Lumpuh
DPR membahas 43 RUU
banner 400x400

Mereka yang tidak meraih kembali kepercayaan dari rakyat itulah yang ikut membahas RUU dalam empat bulan ke depan. Dengan demikian, elok nian bila RUU kontroversial tidak dibahas, misalnya revisi keempat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi dan revisi UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. Hentikan saja pembahasannya!

Persoalan substansi pembahasan RUU hendaknya mematuhi ketentuan UU 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Pasal 96 mengatur partisipasi masyarakat yang pada ayat (1) menyebutkan masyarakat berhak memberikan masukan secara lisan dan/atau tertulis dalam pembentukan peraturan perundang-undangan.

Bacaan Lainnya
banner 400x400

Partisipasi masyarakat mutlak dilaksanakan sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020. Menurut MK, partisipasi masyarakat perlu dilakukan secara bermakna (meaningful participation) sehingga tercipta/terwujud partisipasi dan keterlibatan publik secara sungguh-sungguh.

MK menetapkan bahwa partisipasi masyarakat yang lebih bermakna tersebut setidaknya memenuhi tiga prasyarat, yaitu pertama, hak untuk didengarkan pendapatnya (right to be heard); kedua, hak untuk dipertimbangkan pendapatnya (right to be considered); dan ketiga, hak untuk mendapatkan penjelasan atau jawaban atas pendapat yang diberikan (right to be explained).

Harus tegas dikatakan bahwa partisipasi masyarakat diabaikan dengan penuh kesadaran dalam proses pembahasan RUU di Senayan. Karena itu, perlu dipertimbangkan untuk menghentikan semua pembahasan RUU pada sesi bebek lumpuh sehingga terhindari adanya pasal-pasal transaksional. Kiranya pembahasan RUU tetap memperhatikan masalah legitimasi dan substansi yang mengakomodasi aspirasi masyarakat.

Semua RUU yang tidak bisa selesai pada periode sekarang bisa diwariskan kepada DPR periode 2024-2029 lewat sistem carry over. Memaksakan diri untuk menuntaskan 43 RUU dalam empat bulan ke depan hanya memberikan kesempatan kepada DPR untuk membuka celah perjumpaan di lorong-lorong gelap menuju kekuasaan. Kiranya dicegah akrobatik RUU pada sesi bebek lumpuh.

Sumber: mediaindonesia

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *