Hikmah Malam: Hukum Berkurban Bagi Umat Islam Menurut 4 Mazhab

Hukum Berkurban Bagi Umat Islam
Hukum Berkurban Bagi Umat Islam
banner 400x400

Hajinews.co.idIdul Adha disebut juga dengan Idul Kurban, yang dalam bahasa Arab disebut Al-Qurbanu. Pada hari raya ini, sebagian umat Islam menyisihkan hartanya untuk kurban. Lalu bagaimana hukum kurban bagi umat Islam?

Disadur dari buku Tuntutan Berkurban dan Menyembelih Hewan karya Ali Ghufron, Lc kurban artinya mengabdi untuk mendekatkan diri kepada Allah Ta’ala. Menurut Syariah, unta, sapi, dan kambing yang disembelih pada Idul Adha dikatakan dikorbankan.

Bacaan Lainnya
banner 400x400

Dari pengertian tersebut, definisi kurban adalah menyembelih hewan yang diperbolehkan pada Hari Raya Idul Adha, dan tiga hari tasyrik sebagai bentuk mendekatkan diri kepada Allah SWT. Sebagaimana firman Allah SWT dalam surah Al Hajj ayat 34-35,

وَلِكُلِّ اُمَّةٍ جَعَلْنَا مَنْسَكًا لِّيَذْكُرُوا اسْمَ اللّٰهِ عَلٰى مَا رَزَقَهُمْ مِّنْۢ بَهِيْمَةِ الْاَنْعَامِۗ فَاِلٰهُكُمْ اِلٰهٌ وَّاحِدٌ فَلَهٗٓ اَسْلِمُوْاۗ وَبَشِّرِ الْمُخْبِتِيْنَ ۙ – ٣٤ الَّذِيْنَ اِذَا ذُكِرَ اللّٰهُ وَجِلَتْ قُلُوْبُهُمْ وَالصَّابِرِيْنَ عَلٰى مَآ اَصَابَهُمْ وَالْمُقِيْمِى الصَّلٰوةِۙ وَمِمَّا رَزَقْنٰهُمْ يُنْفِقُوْنَ – ٣٥

Artinya: “Bagi setiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (kurban) agar mereka menyebut nama Allah atas binatang ternak yang dianugerahkan-Nya kepada mereka. Tuhanmu ialah Tuhan Yang Maha Esa. Maka, berserahdirilah kepada-Nya. Sampaikanlah (Nabi Muhammad) kabar gembira kepada orang-orang yang rendah hati lagi taat (kepada Allah). (Yaitu) orang-orang yang apabila disebut nama Allah, hati mereka bergetar, sabar atas apa yang menimpa mereka, melaksanakan salat, dan menginfakkan sebagian rezeki yang Kami anugerahkan kepada mereka.”

Hukum Bekurban bagi Orang Islam

Ulama fikih Wahbah az-Zuhaili mengatakan dalam kitab Fiqhul Islam wa Adillatuhu (edisi Indonesia terbitan Gema Insani), ada perbedaan pendapat di kalangan empat mazhab terkait hukum berkurban.

Menurut mazhab Syafi’i, Hambali, dan Maliki hukum berkurban bagi orang Islam adalah sunnah muakkad bagi yang mampu dan makruh bagi mereka meninggalkannya. Pendapat yang populer di kalangan mazhab Maliki menyebut hukum kurban seperti itu berlaku bagi orang yang sedang tidak menunaikan haji yang pada saat itu sedang berada di Mina.

Mazhab Syafi’i memandang kurban adalah ibadah sunnah yang dilakukan perorangan, maka semestinya dilakukan paling tidak sekali seumur hidup. Sedangkan, jika anggota keluarganya banyak, dan sudah ada 1 yang mewakilinya, maka itu sudah mencukupi.

Dalil disunnahkannya kurban bersandar pada hadits yang diriwayatkan dari Ibnu Abbas RA yang mendengar Rasulullah SAW bersabda,

ثَلَاثُ هُنَّ عَلَيَّ فَرَائِضُ وَهُنَّ لَكُمْ تَطَوُّعُ الْوَتْرُ وَالنَّحْرُ وَصَلَاةُ الضُّحَى

Artinya: “Tiga hal yang wajib bagiku, dan sunnah bagi kalian: salat witir, menyembelih kurban dan salat Duha.” (HR Ahmad, Al-Hakim, dan ad-Daruquthni)

Imam Ahmad mengeluarkan hadits tersebut dalam Musnad-nya dan al-Hakim dalam al-Mustadrak, tapi dia tidak melakukan penilaian kualitas haditsnya. Wahbah az-Zuhaili menyebut dalam rangkaian sanadnya terdapat satu rawi dhaif dan dinilai dhaif oleh an-Nasa’i dan ad-Daruquthni.

Menurut penjelasan dalam buku Panduan Ringkas Ibadah Qurban karya Wahyu Dwi Prastyo, ibadah kurban menjadi sunnah seperti yang diriwayatkan Abu Bakar As-Siddiq, dan Umar bin Khatab karena beliau tidak melaksanakan kurban setiap tahun terus-menerus, sebab tidak mau dianggap wajib oleh umat Islam setelahnya. Sementara bagi yang mampu hukumnya makruh bila meninggalkan tanpa alasan.

Kurban juga bisa menjadi wajib bila sebelumnya telah dinazarkan, misalnya, “Aku jadikan hewan ini hewan kurban,” atau “Ini hewan kurban ku.”

Ulama mazhab Hanafi memiliki pandangan berbeda terkait hukum kurban. Menurutnya mazhab ini, berkurban hukumnya wajib. Pendapat ini didasarkan atas hadits riwayat Abu Hurairah RA.

مَنْ كَانَ لَهُ سَعَةٌ وَلَمْ يُضَحَ فَلَا يَقْرَبَنَّ مُصَلَّانَا ( رواه ابن ماجه)

Artinya: “Barang siapa memiliki keluasan (rezeki), dan tidak berkurban, maka jangan sekali-kali dia mendekati tempat salat kami.” (HR Ibnu Majah)

Kapan Meniatkan Berkurban?

Salah satu syarat ibadah kurban adalah niat yang dilafalkan dan diniatkan ketika hendak menyembelih. Boleh dilakukan sebelumnya bila memang sudah mengkhususkan hewan yang ingin dikurbankan.

Keutamaan Berkurban

Kurban termasuk ibadah yang memiliki sejumlah keutamaan. Dikatakan dalam sebuah hadits, kurban termasuk amalan yang lebih dicintai Allah SWT.

مَا عَمِلَ أَدَمِيٌّ مِنْ عَمَلِ يَوْمِ النَّحْرِ أَحَبَّ إِلَى اللَّهِ مِنْ أَهْرَاقِ الدَّامِ. إِنَّهَا لَتَأْتِي يَوْمَ الْقِيَامَةِ بِقُرُوْنِهَا وَأَشْعَارِهَا وَأَظْلَا فِهَا وَ إِنَّ الدَّامَ لَيَقَعُ مِنَ اللَّهِ بِمَكَانِ قَبْلَ أَنْ يَقَعُ عَلَى الْأَرْضِ فَطَيِّبُوْا بِهَا نَفْسًا

Artinya: “Tidak ada amalan yang diperbuat manusia pada Hari Raya Kurban yang lebih dicintai oleh Allah selain menyembelih hewan. Sesungguhnya hewan kurban itu kelak pada hari kiamat akan datang beserta tanduk-tanduknya, bulu-bulu, dan kuku-kukunya. Sesungguhnya sebelum darah kurban itu mengalir ke tanah, pahalanya telah diterima di sisi Allah. Maka tenangkanlah jiwa dengan berkurban.” (HR al-Hakim, Ibnu Majah, dan at-Tirmidzi)

At-Tirmidzi mengatakan kualitas hadits tersebut hasan ghariib.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *