Mengapresiasi! Bamsoet: JK Dukung Rencana Prabowo Bentuk Badan Layanan Penerimaan Negara

banner 400x400

Hajinews.co.id — Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) mengapresiasi dukungan Jusuf Kalla tentang pentingnya Indonesia melakukan pemisahan Kementerian Keuangan dan Badan Layanan Penerimaan Negara (BLPN) yang membawahi Pajak, Bea Cukai dan PNBP, serta memiliki haluan negara sebagai perencanaan pembangunan nasional.

Tak hanya itu, kata dia, Jusuf Kalla juga menaruh harapan besar kepada Presiden dan Wapres RI terpilih Prabowo-Gibran dalam lima tahun ke depan untuk melakukan berbagai langkah perbaikan, yang lebih konkret demi kesejahteraan masyarakat.

Bacaan Lainnya
banner 400x400

“Pak JK mendukung rencana Pak Prabowo membentuk Badan Layanan Penerimaan Negara, sebagaimana mengacu berbagai negara maju seperti Amerika. Melalui Badan Penerimaan Negara secara bertahap diharapkan dapat mendorong capaian tax ratio hingga menembus 23 persen,” ujar Bamsoet dalam keterangannya, Kamis (23/5/2024). Hal ini disampaikan usai bertemu Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 Jusuf Kalla Jusuf Kalla, di Jakarta, Rabu (22/5/2024).

Lebih lanjut, Wakil Ketua Umum Partai Golkar ini menjelaskan Jusuf Kalla juga memberikan pandangan tentang pentingnya penataan sistem Pemilu sehingga ke depannya lebih efektif, murah, mudah dan efisien.

Bamsoet mengungkapkan diperlukan evaluasi menyeluruh sejak penyelenggaraan Pemilu langsung pada tahun 2004 hingga tahun 2024. Dengan demikian, bisa ditemui plus dan minus, kekurangan dan kelebihannya sehingga bisa dilakukan perbaikan secara menyeluruh.

“Kita sudah mengalami pasang surut dinamika berbagai Pemilu. Tidak ada salahnya jika pada pemerintahan yang akan datang, eksekutif dan legislatif dengan melibatkan berbagai pihak bisa segera duduk bersama. Pemilu sebagai pengejawantahan pemberian kedaulatan rakyat kepada para wakilnya di Parlemen maupun kepada Presiden-Wapres, tak boleh dinodai dengan praktik-praktik transaksional biaya tinggi dan money politic, yang ujungnya hanya akan membuat korupsi menjadi merajalela,” jelasnya.

Ketua DPR ke-20 ini pun menambahkan saat ini masih ada pekerjaan rumah yang harus menjadi perhatian, yakni tentang masih adanya ketidakpastian hukum. Padahal menurutnya, dalam pengelolaan perekonomian, kepastian hukum adalah yang utama.

“Sebagai contoh, saat ini saja ada sekitar 42 ribu peraturan di Indonesia mulai dari undang-undang, peraturan presiden, peraturan pemerintah, hingga peraturan gubernur, bupati, dan walikota yang diduga saling tumpang tindih. Hiper regulasi, disharmonisasi regulasi, hingga multi interpretasi regulasi tersebut berdampak pada terhambatnya kemajuan perekonomian, diantaranya iklim investasi dan kemudahan berusaha di Indonesia. Karenanya perlu dilakukan evaluasi secara menyeluruh melalui program legislasi review,” pungkasnya.

Sebagai informasi, turut hadir dalam pertemuan tersebut, antara lain Wakil Ketua MPR RI Ahmad Basarah dan Syarif Hasan.

Sumber

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *