Mematuhi ICC, Jerman Akan Menangkap Netanyahu Karena Kejahatan Perang

Jerman Akan Menangkap Netanyahu Karena Kejahatan Perang
banner 400x400

Hajinews.co.idJerman berkomitmen mendukung hukum tersebut jika International Criminal Court (ICC) mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu karena kejahatan perang.

Pernyataan tersebut menegaskan permintaan duta besar Israel di Berlin, Ron Prosor, yang ditolak oleh Kanselir Olaf Scholz. Saat itu, Israel meminta Jerman untuk menolak legitimasi International Criminal Court (ICC).

Bacaan Lainnya
banner 400x400

Sebelumnya diumumkan bahwa Jaksa Karim Khan mengirimkan permintaan ke Mahkamah Kriminal Internasional (ICC) untuk mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan Menteri Pertahanan Yoav Gallant sehubungan dengan kejahatan perang.

Permohonan itu diajukan ke pra peradilan Ruang 1 Mahkamah Pidana Internasional terkait situasi Palestina. Khan mengaku telah mengumpulkan sejumlah bukti untuk memperkuat permohonannya.

Juru bicara Scholz, Steffen Hebestreit menegaskan pemerintah Jerman akan tetap melaksanakan perintah penangkapan jika sudah dirilis ICC terhadap Perdana Menteri Israel Netanyahu atas dugaan kejahatan perang.

“Tentu saja (menangkap). Ya, kami mematuhi hukum,” ujar Hebestreit dikutip dari The Jerusalem Post dikutip pada Kamis (23/5).

Sebelum pengumuman Hebestreit, Prosor menulis di X bahwa ia sangat murka atas penolakan Olaf Scholz.

“Ini keterlaluan! ‘Staatsräson’ Jerman kini sedang diuji. Hal ini berbeda dengan pernyataan lemah yang kami dengar dari beberapa institusi dan aktor politik. Pernyataan publik bahwa Israel mempunyai hak untuk membela diri akan kehilangan kredibilitasnya jika tangan kita terikat begitu kita membela diri,” tulisnya.

Staatsräson adalah kata dalam bahasa Jerman yang mengacu pada janji Jerman untuk memastikan keamanan Israel adalah bagian dari keamanan dan kepentingan nasionalnya.

Mantan Kanselir Jerman Angela Merkel menyatakan dalam pidatonya di Knesset tahun 2008 bahwa Israel adalah bagian dari raison d’etre atau negara keberadaan Jerman.

Sumber; cnn

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *