Hikmah Malam: Apa Boleh Berkurban Dengan Uang Dari Hasil Utang?

Berkurban Dengan Uang Dari Hasil Utang
Berkurban
banner 400x400

Hajinews.co.idBerkurban merupakan ibadah sunnah yang sangat dianjurkan bagi umat Islam. Namun, mereka yang berkurban harus memastikan memiliki kemampuan finansial.

Perintah berkurban diberikan dalam sejumlah ayat Al-Qur’an, antara lain surat Al Hajj ayat 34-35:

Bacaan Lainnya
banner 400x400

وَلِكُلِّ اُمَّةٍ جَعَلْنَا مَنْسَكًا لِّيَذْكُرُوا اسْمَ اللّٰهِ عَلٰى مَا رَزَقَهُمْ مِّنْۢ بَهِيْمَةِ الْاَنْعَامِۗ فَاِلٰهُكُمْ اِلٰهٌ وَّاحِدٌ فَلَهٗٓ اَسْلِمُوْاۗ وَبَشِّرِ الْمُخْبِتِيْنَ ۙ – ٣٤ الَّذِيْنَ اِذَا ذُكِرَ اللّٰهُ وَجِلَتْ قُلُوْبُهُمْ وَالصَّابِرِيْنَ عَلٰى مَآ اَصَابَهُمْ وَالْمُقِيْمِى الصَّلٰوةِۙ وَمِمَّا رَزَقْنٰهُمْ يُنْفِقُوْنَ – ٣٥

Artinya: “Dan bagi setiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (qurban), agar mereka menyebut nama Allah atas rezeki yang dikaruniakan Allah kepada mereka berupa hewan ternak. Maka Tuhanmu ialah Tuhan Yang Maha Esa, karena itu berserah dirilah kamu kepada-Nya. Dan sampaikanlah (Muhammad) kabar gembira kepada orang-orang yang tunduk patuh (kepada Allah), (yaitu) orang-orang yang apabila disebut nama Allah hati mereka bergetar, orang yang sabar atas apa yang menimpa mereka, dan orang yang melaksanakan salat dan orang yang menginfakkan sebagian rezeki yang Kami karuniakan kepada mereka.”

Lantas bagaimana jika mereka yang memaksakan diri untuk kurban hingga nekat berutang? Terlebih, jika utang tersebut ada biaya tambahan atau bunga untuk melunasi seperti pinjaman online (pinjol).

Bolehkah Kurban dengan Pinjaman Online?

Sejatinya, kurban merupakan ibadah sunah yang dianjurkan bagi muslim yang mampu. Jadi, jika muslim masih terhalang akan biaya untuk berkurban maka tak ada paksaan untuk tetap menunaikan ibadah tersebut.

Hendaknya, muslim tidak memaksakan diri hingga pinjol dan berutang untuk kurban. Terlebih, jika utang tersebut memiliki bunga yang mana sama dengan riba. Dalam Islam, riba dihukumi haram.

“Hindarkanlah hal-hal seperti itu, sekali lagi jangan memaksakan diri untuk ibadah-ibadah yang hanya bersifat anjuran bukan wajib. Yang wajib berkurban itu kan orang yang mampu,” ujar Wakil Ketua Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Prof Abdurrahman Dahlan saat dihubungi detikHikmah melalui sambungan telepon, Jumat (31/5/2024).

Menurutnya, apabila uang yang dipinjam memiliki bunga baik itu pinjol atau credit card maka haram dan tidak diperbolehkan karena riba. Alih-alih mendapat pahala, muslim justru akan berdosa karena praktik riba.

Prof Dahlan menganjurkan, jika muslim yang terhalang biaya sangat ingin berkurban sebaiknya menabung. Jangan memaksakan diri hingga berutang apalagi ada unsur ribanya.

“Tidak dianjurkan ya kalau pinjol atau apapun namanya yang sifatnya berbunga dan pembayarannya lebih dari pinjaman, maka itu riba. Jadi haram (hukumnya). Agama ini tidak boleh menyusahkan orang, membuat orang lebih sempit menderita. Padahal, itu bukan sesuatu yang wajib,” pungkasnya.

Azab bagi Pelaku Riba

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *