PKS Bereaksi: Putusan MA soal Usia Calon Kepala Daerah Tidak Sesuai UU

Hajinews.co.id — Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menilai PKPU yang mengatur batas usia minimal usia calon kepala daerah 30 tahun telah sesuai dengan klausul huruf e Undang-undang No.1 Tahun 2015 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota. PKS menganggap justru putusan MA soal usia calon Kepala Daerah yang tidak sesuai UU.

Hal tersebut disampaikan merespons putusan MA yang menyatakan Pasal 4 ayat (1) huruf d PKPU Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota bertentangan dengan UU Nomor 10 Tahun 2016.

Bacaan Lainnya
banner 400x400

“Menilik Pasal 7 huruf e UU No.1 Tahun 2015, tafsir PKPU terhadap klausul sudah sesuai. Karena syarat usia terhitung sejak seseorang sebagai calon kepala daerah,” kata Wasekjen Bidang Hukum & Advokasi DPP PKS Zainudin Paru dalam keterangan tertulis, Kamis (30/5).

Adapun klausul yang disebut Zainudin sesuai dengan tafsiran Pasal 4 ayat (1) huruf d PKPU Nomor 9 Tahun 2020 yakni;

“Berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur serta 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati serta Calon Wali Kota dan Calon Wakil Wali Kota.”

Putusan MA itu tersebut tertuang dalam Putusan Nomor 23 P/HUM/2024 yang diputuskan oleh Majelis Hakim pada Rabu, 29 Mei 2024. Ketua Majelis yang memutus yakni Yulius dan anggota majelis Cerah Bangun. Putusan telah ditampilkan di laman resmi MA.

Dengan putusan itu, MA mengubah ketentuan dari yang semula cagub dan wakil cagub minimal berusia 30 tahun terhitung sejak penetapan pasangan calon menjadi setelah pelantikan calon.

MA pun memerintahkan kepada KPU RI untuk mencabut Pasal 4 ayat (1) huruf d PKPU Nomor 9 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota tersebut.

sumber

Pos terkait

Tinggalkan Balasan