Geram Diancam Jokowi Pekerja yang Tolak Bayar Tapera Didenda, Warganet:”Ini Mah Malak!”

banner 400x400

Hajinews.co.id — Presiden Joko Widodo (Jokowi) mulai gencar menggalakkan iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Bahkan, sang presiden kini mewanti-wanti bahwa perusahaan dan pekerja yang enggan membayar iuran Tapera akan dikenakan denda.

Sontak, keputusan Jokowi dipandang sebagai bentuk pemalakkan oleh segelintir pihak.

Bacaan Lainnya
banner 400x400

Adapun sanksi yang diberikan ternyata telah tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat.

Lantas, apa kata publik soal sanksi iuran Tapera tersebut.

 

Warganet: Ini pemalakkan!

Tak sedikit pihak yang keberatan dengan sanksi tersebut.

Bahkan, ada seorang pengguna media sosial yang memandang bahwa dengan adanya sanksi, maka iuran Tapera sejatinya adalah pemalakkan.

Sosok tersebut juga menyebut bahwa iuran Tapera telah jauh dari esensinya sebagai sebuah tabungan.

“Kalo nabung tapi ditarikin tiap bulan terus kalo milih ga nabung disanksi, itu namanya malak,” tulis seorang warganet.

Seorang pengguna media sosial lainnya bahkan menilai kebijakan tersebut jahat.

“Jahat,” ketik warganet singkat.

Pihak lain juga menilai bahwa negara sedang butuh uang sehingga tak heran jika iuran tersebut digalakkan sedemikian rupa.

“Bro, sabar bro. Namanya negara juga BU (Butuh Uang),” timpal lainnya.

Senada, pengguna warganet lain juga menilai bahwa iuran Tapera tersebut sekadar cara negara untuk menghimpun uang.

“Tapera itu cuma cara ngumpulin duit buat diutangkan,” ketik lainnya.

Warganet lain bahkan menilai bahwa Tapera tak jauh berbeda, bahkan lebih buruk dari pinjaman online alias pinjol.

Lebih parah dari pinjol. Pinjol mah kita di denda karna telat bayar, lah ini kaga mau nabung didenda,” timpal warganet lain.

 

Mengenal denda iuran Tapera

Sebagaimana yang telah disinggung sebelumnya, menyebut bahwa pekerja dan perusahaan yang enggan membayar iuran tersebut akan mendapat sanksi, sebagaimana tertuang di Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020.

Pihak freelancer atau pekerja mandiri akan mendapat sanksi berikut:

  1. Pekerja mandiri yang melanggar ketentuan yang berlaku akan dikenakan peringatan tertulis.
  2. Sanksi peringatan tertulis dilakukan oleh BP Tapera.3. Pengenaan sanksi peringatan tertulis dilakukan sebanyak dua kali.
  3. Pertama untuk jangka waktu paling lama 10 hari kerja. Kedua, jika tenggat waktu peringatan pertama tidak diindahkan maka BP Tapera mengajukan peringatan kedua dengan jangka waktu yang sama yakni 10 hari kerja.

Tak hanya pekerja, pemberi kerja juga akan mendapat sanksi dalam bentuk:

  1. Peringatan tertulis
  2. Denda administratif
  3. Mempublikasikan ketidakpatuhan pemberi kerja
  4. Pembekuan izin usaha
  5. Pencabutan izin usaha

sumber

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *