Banyak Pihak Yang Menolak Tapera, Bagaimana Cara Membatalkannya?

Banyak Pihak Yang Menolak Tapera
Tapera customer service
banner 400x400

Hajinews.co.idKomitmen untuk mengikuti program Tabungan perumahan Rakyat (Tapera) menuai protes dan penolakan tidak hanya dari kalangan buruh, tapi juga pengusaha.

Kebijakan Tapera memberikan pemotongan gaji sebesar 3%, dimana 2,5% ditanggung oleh pekerja dan 0,5% ditanggung pemberi kerja.

Bacaan Lainnya
banner 400x400

Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Kamdani menilai kebijakan Tapera membebani para pengusaha dan pekerja swasta.

“Namanya tabungan ya sukarela saja. Jadi tidak perlu mengharuskan pemberi kerja dan pekerja untuk mengiur. Jadi itu kalau tabungan silakan buat sukarela,” kata Shinta, dilansir dari Kompas.com, Senin (3/6/2024).

Sementara itu, Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) juga menolak kebijakan iuran untuk Tapera karena membebani pekerja yang masih miskin.

“Kami sendiri masih miskin. Dari mana pemikiran pemerintah buat itu jadi sebuah kewajiban. Serikat buruh menolak ini,” kata Presiden KSBSI, Elly Rosita Silaban.

Sayangnya, pemerintah tidak menunjukkan tanda-tanda akan membatalkan atau menunda kebijakan setoran Tapera yang rencananya berlaku mulai 2027.

Lantas, masih mungkinkah kebijakan Tapera dibatalkan?

Presiden bisa batalkan kebijakan Tapera

Direktur Pusat Studi Hukum Konstitusi dan Pemerintahan (Pushan), Oce Madril mengatakan, terdapat dua cara untuk membatalkan kebijakan Tapera.

Kebijakan itu telah tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera sebagaimana diubah dengan PP Nomor 21 Tahun 2024.

“Ada dua cara untuk meninjau kembali aturan PP Tapera tersebut,” ujarnya, saat dihubungi Kompas.com, Selasa (4/6/2024).

Pertama, akademisi hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta ini menyampaikan, presiden dapat membatalkan aturan secara langsung.

Pembatalan tersebut berdasarkan contrarius actus, asas yang menyebut bahwa pembuat aturan dapat mencabut dan membatalkan kembali sebuah peraturan.

“Dalam hal ini karena PP dibentuk oleh presiden, maka presiden dapat membatalkan kembali,” tuturnya.

Oce Madril menyampaikan, ada banyak contoh yang menunjukkan seorang presiden membatalkan kebijakan yang telah ditetapkan.

Nantinya, pembatalan itu perlu diiringi dengan penerbitan peraturan baru tentang pencabutan, seperti PP Pencabutan atas PP Tapera.

“Tentu harus ada alasan-alasannya, misalnya karena faktor penolakan masyarakat luas atas kebijakan Tapera tersebut,” lanjut Oce.

Masyarakat menggugat ke MA

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *