Banyak Pihak Yang Menolak Tapera, Bagaimana Cara Membatalkannya?

Banyak Pihak Yang Menolak Tapera
Tapera customer service
banner 400x400

Jika pembuat aturan atau dalam hal ini presiden tidak ingin menarik kebijakan Tapera, masyarakat dapat mengajukan gugatan ke Mahkamah Agung (MA).

Oce menyampaikan, lantaran peraturan presiden alias PP adalah produk peraturan di bawah undang-undang (UU), maka mekanisme pengujian dilakukan di MA.

Bacaan Lainnya
banner 400x400

Khusus mekanisme pembatalan ini, menurut dia, harus dilakukan oleh pihak-pihak yang merasa keberatan dengan PP Tapera.

“Misalnya, asosiasi pengusaha, serikat pekerja, atau individu-individu yang merasa dirugikan atas PP tersebut,” kata Oce.

Presiden klaim Kebijakan Tapera sudah dipertimbangkan

Menanggapi protes terkait Tapera, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menganggap pro dan kontra adalah wajar bagi suatu kebijakan baru.

Jokowi mencontohkan, pemerintah juga dikritik ketika memutuskan peserta BPJS Kesehatan non-Penerima Bantuan Iuran (PBI) mendaftar, sedangkan iuran warga miskin ditanggung dengan prinsip gotong royong.

Namun, dia menilai, masyarakat kini sudah menerima manfaat dari kebijakan tersebut.

“Tapi setelah (BPJS Kesehatan) berjalan, saya kira merasakan manfaatnya. Bahwa rumah sakit tidak dipungut biaya, hal-hal seperti itu yang akan dirasakan setelah berjalan. Kalau belum, biasanya pro dan kontra,” kata Jokowi di Istora Senayan, Jakarta, Senin (27/5/2024).

Jokowi pun mengeklaim, kebijakan iuran untuk Tapera diputuskan setelah melalui pertimbangan matang.

“Iya semua (sudah) dihitunglah. Biasa, dalam kebijakan yang baru itu pasti masyarakat juga ikut berhitung, mampu atau enggak mampu, berat atau enggak berat,” ujar dia.

Terpisah, Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko mengatakan bahwa pemerintah masih memiliki waktu hingga 2027 untuk mematangkan implementasi Tapera secara proporsional.

“Kita masih ada waktu sampai 2027. Jadi, ada kesempatan untuk konsultasi, enggak usah khawatir,” kata Moeldoko di Gedung Bina Graha, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (31/5/2024).

Dia menyebut, Tapera masih belum dijalankan dan baru berlaku paling lambat 2027 setelah ada peraturan teknis dari Menteri Keuangan dan Menteri Ketenagakerjaan.

Tapera juga diklaim bukanlah pemotongan gaji pekerja, melainkan tabungan bagi para pekerja untuk bisa memiliki rumah.

Menurut Moeldoko, masyarakat yang sudah mempunyai rumah dapat menggunakan Tapera sebagai sarana menabung hingga pensiun.

“Pada ujungnya, pada usia pensiun selesai, itu (Tapera) bisa ditarik uang fresh dan pemupukan yang terjadi,” kata dia.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *