Kultum 464: Menimbang Wajib-Sunnahnya Berkurban

Menimbang Wajib-Sunnahnya Berkurban
Dr. H. Rubadi Budi Supatma, Wakil Ketua Departemen Kelembagaan dan Hubungan Luar Negeri Pengurus Pusat Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia, PP IPHI.
banner 400x400

Mereka mengatakan bahwa “dan salah seorang dari kalian ingin”, itu artinya merupakan ‘kemauan’. Seandainya berkurban itu wajib, maka Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam cukup mengatakan, “maka hendaklah ia tidak memotong sedikitpun dari rambut dan kukunya”, tanpa disertai adanya kalimat yang menunjukkan ‘kemauan’. Mereka juga beralasan bahwa tidak wajibnya karena Abu Bakar dan ‘Umar tidak menyembelih selama setahun atau dua tahun karena khawatir jika dianggap wajib (diriwayatkan Al Baihaqi). Selain itu, mereka juga mendasarkan pada anggapan bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam sendiri tidak mewajibkannya.

Berdasarkan dua pendapat di  atas, maka kita sebagai umat Islam mungkin juga akan masuk ke dalam dua pilihan. Kita mungkin lebih memilih wajib berdasarkan dalil-dalil yang telah disebutkan, atau memutus sebagai sunnah juga berdasarkan dalil-dalil yang telah dikemukakan. Artinya, keduanya sama-sama memiliki dasar yang bisa diterima. Karena masuk ke dalam keraguan, maka kita akan kembalikan hal ini kepada sabda Rasulllah Shallalalahu ‘alaihiwasallam,

Bacaan Lainnya
banner 400x400

عَنْ أَبِي مُحَمَّدٍ الحَسَنِ بْنِ عَلِيٍّ بْنِ

أَبِي طَالِبٍ سِبْطِ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى

اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَرَيْحَانَتِهِ رَضِيَ اللهُ

عَنْهُمَا قَالَ: حَفِظْتُ مِنْ رَسُوْلِ اللهِ

صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ دَعْ مَا يَرِيْبُكَ

إِلَى مَا لاَ يَرِيْبُكَ.

رَوَاهُ التِّرْمِذِيُّ وَالنَّسَائِيُّ، وَقاَلَ

التِّرْمِذِيُّ: حَدِيْثٌ حَسَنٌ صَحِيْحٌ

Artinya:

Dari Abu Muhammad Al-Hasan bin ‘Ali bin Abi Thalib, cucu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dan kesayangannya radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, Aku hafal (sebuah hadits) dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, “Tinggalkanlah yang meragukanmu lalu ambillah yang tidak meragukanmu” (HR. Tirmidzi, no. 2518 dan An-Nasa’i, no. 571. Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan shahih).

Terlepas dari hukum wajib atau sunnahnya berkurban, mungkin yang justru harus diperhatikan adalah ganjaran, balasan atau pahala yang dijanjikan kepada shahibul kurban. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda kepada Fatimah (putrinya) ketika beliau ingin menyembelih hewan qurban, “Fatimah, berdirilah dan saksikan hewan sembelihanmu itu. Sesungguhnya kamu diampuni pada saat awal tetesan darah itu dari dosa-dosa yang kamu lakukan, dan bacalah, sesungguhnya shalatku, sembelihanku, hidupku dan matiku hanya untuk Allah Tuhan Alam Semesta” (HR. Abu Daud dan At-Tirmizi).

Lebih dari itu, hewan kurban akan menjadi saksi amal ibadah di hari kiamat nanti, sebagaimana dari Aisyah, Rasulullah bersabda, “- – – hewan-hewan tersebut akan datang lengkap dengan tanduk-tanduknya, kuku-kukunya, dan bulu-bulunya – – -“ (HR. Ibn Majah dan Tirmidzi). Dua hadits inilah yang seharusnya menjadi pertimbangan. Allahu ya’lam.

Semoga sedikit yang kita baca ini menjadi pengingat dan pelajaran bagi kita semua, dan kalau sekiranya bisa bermanfaat bagi pembaca yang lain, mari kita share kultum ini kepada sanak saudara dan handai taulan serta sahabat semuanya, semoga menjadi jariyah kita semua, aamiin.

اَلْحَمْدُ للَّهِ رَبِّ الْعالَمِينَ

وَالسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ

Sumber : Ahmad Idris Adh.                                                —ooOoo—

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *