Kultum 466: Beberapa Hal Sehubungan dengan Kurban

Beberapa Hal Sehubungan dengan Kurban
Dr. H. Rubadi Budi Supatma, Wakil Ketua Departemen Kelembagaan dan Hubungan Luar Negeri Pengurus Pusat Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia, PP IPHI.
banner 400x400

Pemilik hewan kurban diperbolehkan memanfaatkan daging kurbannya untuk dimakan sendiri dan keluarganya. Sebagian ulama bahkan menyatakan shohibul kurban wajib makan sebagian hewan kurbannya. Sebagian (biasanya lebih besar, atau bahkan hampir keseluruhannya) disedekahkan kepada orang yang membutuhkan.

Perlu juga diketahui bahwa, baik pengkurban maupun panitia, dilarang memperjual-belikan hasil sembelihan, baik berupa daging, kulit, kepala, teklek, bulu, tulang maupun bagian yang lainnya. Alibin Abi Thalib Radhiallahu ‘anhu mengatakan, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan aku untuk mengurusi penyembelihan onta kurbannya. Beliau juga memerintahkan saya untuk membagikan semua kulit tubuh serta kulit punggungnya. Dan saya tidak diperbolehkan memberikan bagian apapun darinya kepada tukang jagal” (HR. Bukhari dan Muslim).

Bacaan Lainnya
banner 400x400

Larangan itu bahkan dipertegas dengan ancaman keras sebagaimana riwayat dari Abu Hurairah berikut,من باع جلد أضحيته فلا أضحية له Artinya: Dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Barang siapa yang menjual kulit hewan kurbannya maka ibadah kurbannya tidak ada nilainya” (HR. Al Hakim dan Al Baihaqi).

Perlu juga diketahui bahwa memperjual-belikan bagian hewan kurban termasuk menukar kulit atau kepala dengan daging atau menjual kulit untuk kemudian dibelikan kambing lagi. Hakekat jual-beli adalah tukar-menukar meski dengan selain uang. Namun bagi orang yang menerima kulit boleh memanfaatkan kulit itu sesuai keinginannya, karena ini sudah menjadi haknya. Yang dilarang adalah menjual kulit sebelum dibagikan oleh panitia maupun shahibul kurban.

Shahibul kurban dan panitia juga dilarang mengupah jagal dengan bagian hewan sembelihan. Diriwaytakan dari Ali bin Abi Thalib Radhiallahu ‘anhu bahwa “Beliau pernah diperintahkan Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam untuk mengurusi penyembelihan ontanya dan agar membagikan seluruh bagian dari sembelihan onta tersebut, baik yang berupa daging, kulit tubuh maupun pelana. Dan dia tidak boleh memberikannya kepada jagal barang sedikitpun” (HR. Bukhari dan Muslim). Masih ada beberapa riwayat senada yang intinya “tukang jagal harus diupah sesuai dengan pekerjaannya”; berupa gaji atau upah, jadi bukan dengan sekedar diberi daging kurban. Allahu ya’lam.

Semoga sedikit yang kita baca ini menjadi pengingat dan pelajaran bagi kita semua, dan kalau sekiranya bisa bermanfaat bagi pembaca yang lain, mari kita share kultum ini kepada sanak saudara dan handai taulan serta sahabat semuanya, semoga menjadi jariyah kita semua, aamiin.

اَلْحَمْدُ للَّهِ رَبِّ الْعالَمِينَ

وَالسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ

Sumber : Ahmad Idris Adh.                                    —ooOoo—

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *