Kultum 473: Prioritas Pembagian Daging Kurban

Prioritas Pembagian Daging Kurban
Dr. H. Rubadi Budi Supatma, Wakil Ketua Departemen Kelembagaan dan Hubungan Luar Negeri Pengurus Pusat Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia, PP IPHI.
banner 400x400

Oleh: Dr. H. Rubadi Budi Supatma, Wakil Ketua Departemen Kelembagaan dan Hubungan Luar Negeri Pengurus Pusat Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia, PP IPHI.

بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيم

Bacaan Lainnya
banner 400x400

اَلسَّلَامُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَا تُهُ

Pembaca yang dirahmati Allah,

Hajinews.co.id – Seiring datangnya Iedul Adha, ada satu pertanyaan dari peserta pengajian di Malaysia, “Alhamdulillah, tahun ini saya diberkahi kesempatan dan kemampuan menunaikan kurban. Saya mau bertanya, siapa yang diprioritaskan dalam pembagian daging kurban?”

Pertanyaan ini dijawab pemateri (di Malaysia) sebagai berikut. Allah Subhanahu wata’ala perbolehkan ibadah qurban bagi yang mampu melaksanakannya. Bukti sahnya qurban adalah firman Allah Subhanahu wata’ala, لِرَبِّكَ وَانْحَرْ  artinya: “Kepada Tuhanmu dan berkurbanlah [hanya kepada-Nya]” (QS. al-Kautsar, ayat 2).

Demikian juga dalam hadits yang diriwayatkan Anas Ibnu Malik Radhiyallahu ‘anahu,

كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ

يُضَحِّي بِكَبْشَيْنِ وَأَنَا أُضَحِّي بِكَبْشَيْنِ

Artinya:

Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam biasa menyembelih dua ekor domba jantan sebagai kurban, dan aku juga biasa menyembelih dua ekor domba jantan (HR. al-Bukhari no. 5233).

Berkurban merupakan sunnah muakkadah (sunnah yang ditekankan) menurut madzhab Syafi’e. Ini merupakan keagungan Islam dan merupakan kewajiban bagi orang-orang yang mampu melaksanakannya dengan tetap menjaga keutamaannya.

Selanjutnya juga merupakan kewajiban untuk memberikan daging kurban kepada fakir miskin dan orang-orang yang membutuhkan sebagaimana firman Allah Subhanahu wata’ala,

فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْبَائِسَ الْفَقِيرَ

Artinya:

Maka, makanlah darinya dan beri makan kepada orang-orang yang sengsara dan miskin (QS. al-Hajj, ayat 28).

Sehubungan dengan pertanyaan di atas, perlu ditegaskan bahwa hal pertama yang harus diperhatikan adalah apakah kurban tersebut termasuk kurban sunnah atau kurban wajib seperti nazar atau sudah ditetapkan sebagai kurban.

Jika hewan kurban itu untuk kurban sunnah, maka sunnah baginya memakan sebagian daging kurban. Boleh juga dia membagikannya kepada orang lain. Hal ini sesuai dengan hadits riwayat Jabir Radhiyallahu ‘anhu, di mana Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam melakukan kurban sebagai berikut.

فَنَحَرَ ثَلَاثًا وَسِتَّينَ بَدَنَةً بِيَدِهِ ثُمَّ

أَعْطَى عَلِيًّا فَنَحَرَ مَا غَبَرَ وَأَشْرَكَهُ

فِي هَدْيِهِ ثُمَّ أَمَرَ مِنْ كُلِّ بَدَنة بِبَضْعَةٍ

فَجَعَلَتْ فِي قِدرٍ فَطَبَخَتْ فَأَكَلَا

مِن لَحْمِهَا وَشُرْبَا مِن مَرْقِهَا

Artinya:

Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam menyembelih 63 ekor unta, kemudian Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam memberikan sisanya kepada Ali bin Abi Thalib untuk disembelih. Setelah itu Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam meminta agar setiap ekor unta dibagikan kepada beberapa orang dan dimasukkan ke dalam panci lalu dimasak. Lalu keduanya memakan daging dan kuahnya (HR. Muslim no. 1218).

Atas dasar itu, daging kurban dapat dibagikan sebagai berikut. Disunnahkan bagi orang yang berkurban mengambil 1/3 dari daging kurban untuk dirinya sendiri dan sisanya yaitu 2/3 dari daging kurbannya kepada fakir miskin dan yang membutuhkan.

Atau, orang yang berkurban mengambil 1/3 bagian dagingnya dan 1/3 bagiannya dibagikan kepada fakir miskin dan orang-orang yang membutuhkan, dan 1/3 sisanya disumbangkan kepada saudara atau tetangga. Diprioritaskan untuk menyumbangkan 2/3 daging kurban kepada fakir miskin dan membutuhkan dibandingkan kepada orang berada.

Namun cara yang paling baik dan utama adalah pengkurban membagikan seluruh daging kurbannya dan hanya memakan sebagian kecilnya saja sebagai berkah. Pasalnya, menyumbangkan seluruh daging kurban merupakan ibadah untuk mendekatkan diri kepada Allah Subhanahu wata’ala sekaligus menjauhkan diri dari sifat egois.

Dan jika kurban tersebut merupakan kurban yang wajib seperti kurban nazar atau kurban wajib lainnya, maka wajib baginya untuk menyumbangkan seluruh daging kurbannya kepada fakir miskin dan orang-orang yang membutuhkan dan tidak boleh memakan sebagian pun dari kurban tersebut.

Syeikh Muhammad bin Ahmad al-Syathiri berkata dalam Syarh al-Yaqut al-Nafis,

وَالأَفْضَلُ فِي الضَحِيَّةِ المَسْنُونَةِ:

أَن يَتَصَدَّقَ بِأَكْثَرِه وَيَبْقَى

لَهُ قَلِيلًا للبَرَكَةِ

Artinya:

Adapun pembagian kurban sunah, hendaknya seseorang berkurban sebagian besarnya dan menyisakan sebagian kecil untuk dirinya makan sebagai berkah darinya (lihat: Syarh al-Yaqut al-Nafis: 826).

Singkatnya, jika kurban itu berstatus wajib seperti nazar atau kurban tertentu, maka wajib baginya untuk menyerahkan seluruh daging kurbannya dan dilarang memakannya.

Sedangkan kurban sunnah, maka diutamakan baginya untuk menyerahkan kebanyakan dari kurbannya, dan menyisakan sedikit untuk dirinya. Allahu ya’lam.

Semoga yang kita baca ini menjadi pengingat dan penambah iman, dan kalau sekiranya bermanfaat bagi yang lain, mari kita share kultum ini kepada sanak saudara dan handai taulan serta sahabat semuanya, semoga menjadi jariyah kita semua, aamiin.

اَلْحَمْدُ للَّهِ رَبِّ الْعالَمِينَ

وَالسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ

Sumber : Ahmad Idris Adh            –ooOoo—

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *