Kultum 484: Memakai Cincin Perak di Bulan Rajab

Memakai Cincin Perak di Bulan Rajab
Dr. H. Rubadi Budi Supatma, Wakil Ketua Departemen Kelembagaan dan Hubungan Luar Negeri Pengurus Pusat Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia, PP IPHI.

Pertanyaan ini dijawab sebagai berikut. Alhamdulillah. Laki-laki diperbolehkan memakai cincin perak, sebagaimana wanita juga diperbolehkan memakainya. Al-Bukhari (Hadits no. 65) dan Muslim (hadits no. 2092) meriwayatkan bahwa Anas ibn Malik (Radhiyallahu ‘anhu) mengatakan, “Ketika Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam mengirim surat atau ingin mengirim surat (kepada penguasa non-Arab), dikatakan kepadanya, ‘Mereka tidak akan membaca surat apa pun kecuali ada segel di atasnya’. Jadi dia membuat sebuah cincin dari perak, dan diukir di atasnya Muhammad Rasul Allah (Muhammad Utusan Allah). Seolah-olah saya bisa melihat kecerahannya di tangannya”.

An-Nawawi (Rahimahullahu ‘anhu) membantu al-Majmu’ (4/340), “Dibolehkan bagi seorang wanita, menikah atau tidak, untuk memakai cincin perak sebagaimana dibolehkan baginya untuk memakai cincin emas”. Ada konsensus tentang hal ini. Tidak ada yang makruh tentang itu, dan tidak ada perbedaan pendapat ulama tentang hal ini.

Bacaan Lainnya
banner 400x400

Al-Khattabi berkata, “Makruh baginya untuk memakai cincin perak, karena itu adalah salah satu simbol [?] laki-laki. Jadi jika dia tidak dapat menemukan teman emas, biarkan dia mewarnainya dengan kunyit dan shabaha [?]”. Tapi apa yang dia katakan salah dan tidak ada dasar untuk itu; pandangan yang benar adalah bahwa hal itu tidak makruh.

Kemudian dia berkata: Dibolehkan bagi seorang pria untuk memakai cincin perak, baik dia memegang jabatan atau tidak. Ada konsensus ilmiah tentang hal ini. Adapun apa yang telah diriwayatkan dari sebagian ulama terdahulu Syam, bahwa dimakruhkan bagi orang selain penguasa untuk memakainya, ini adalah pandangan yang janggal dan harus ditolak berdasarkan nash dan nash kesepakatan generasi sebelumnya. Al-Anbari dan lainnya meriwayatkan bahwa ada konsensus ilmiah tentang masalah ini (akhir kutipan).

Dibolehkan juga untuk mengukir atau menulis sesuatu pada cincin, tetapi tidak ada dasar untuk melakukan itu khusus di bulan Rajab, atau mengenakan cincin di bulan Rajab dengan keyakinan bahwa itu akan mendekatkan seseorang kepada Allah Subhanahu wata’ala, atau bahwa ada keutamaan tertentu dalam memakainya selama bulan ini. Ini adalah inovasi (bid’ah) dan salah.

Anda (orang yang bertanya) harus berhati-hati menulis sesuatu di atas cincin yang diklaim akan membawa keberuntungan atau menangkal mata jahat, iri hati dan jin, dan sebagainya. (mungkin hal itu akan membawa ke arah tahayyul, atau khurafat, atau bahkan kepada syirik. Allahu ya’lam.

Semoga yang kita baca ini menjadi pengingat menambah iman kita, dan kalau sekiranya bisa memberi manfaat bagi yang lain, mari kita share kultum ini kepada sanak saudara dan handai taulan serta sahabat semuanya, semoga menjadi jariyah kita semua, aamiin.

اَلْحَمْدُ للَّهِ رَبِّ الْعالَمِينَ

وَالسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ

Sumber : Ahmad Idris Adh.                             —ooOoo—

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 Komentar