Novel Baswedan Pesimis KPK Periode Ini Bisa Tangkap Harun Masiku

Novel Baswedan Pesimis KPK Periode Ini Bisa Tangkap Harun Masiku (foto ist)

Hajinews.co.id — Eks penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan menanggapi soal Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (Sekjen PDIP) Hasto Kristiyanto yang belum dicegah dalam kasus Harun Masiku. Alih-alih Hasto, KPK sebelumnya melarang lima orang bepergian ke luar negeri.

Novel mengatakan tak lagi mengikuti perkembangan kasus Harun Masiku. Sebab, keyakinannya mengenai Harun Masiku bisa ditangkap telah pupus.

Bacaan Lainnya
banner 400x400

“Setelah saya yakin, selama pimpinan sekarang, Harun Masiku tidak akan ditangkap,” ucap Novel dikutip dari Tempo, Ahad (28/7/2024).

Novel lalu menjelaskan alasan mengapa pesimis dengan kasus ini. “Karena sejak awal, pimpinan tidak mendukung agar dilakukan pencarian dengan sungguh-sungguh,” ujarnya.

Ia menyebut sekarang bisa jadi pencarian Harun Masiku sudah dimulai, tapi tentu tidak bisa instan. Novel menilai pencarian kader PDIP itu butuh proses dan memakan waktu.

Sedangkan mengenai pencegahan ke luar negeri, ujarnya, ada batas waktu. “Kalau hanya dicegah tapu tidak ada pemeriksaan atau penyelesaian pada perkaranya, maka tidak efektif juga,” tutur Novel.

Sebelumnya, KPK mencegah lima orang bepergian ke luar negeri dalam perkara Harun Masiku. Lima orang yang dicegah itu merupakan saksi yang pernah dipanggil dan dipanggil penyidik.

Harun menjadi buronan KPK sejak 17 Januari 2020. Ia menyuap Komisioner KPU saat itu, Wahyu Setiawan, agar menjadi anggota DPR melalui jalur pergantian antar waktu. Harun berniat menggantikan Nazaruddin Kiemas yang meninggal.

Juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto menyatakan kelima orang itu berinisial K, SP, YPW, DTI dan terakhir DB. Mereka dicegah selama enam bulan ke depan.

“Terhitung sejak 22 Juli 2024, KPK telah mengeluarkan surat keputusan nomor 942 tahun 2024 tentang larangan bepergian ke luar negeri untuk dan atas nama lima orang,” kata Tessa kepada wartawan, Selasa (23/7/2024).

Menurut informasi yang dihimpun Tempo, empat dari lima orang itu adalah Kusnadi, kemudian Simon Petrus, Yanuar Prawira Wasesa, Donny Tri Istiqomah yang merupakan kader PDIP. Sementara satu lainnya adalah Dona Berisa, mantan istri eks kader PDIP Saeful Bahri. Saeful adalah terpidana dalam kasus suap Wahyu Setiawan.

Sumber: Tempo

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *