Apakah Meminum Air Kencing Unta Untuk Obat, Halal Atau Haram?

Meminum Air Kencing Unta Untuk Obat

Hajinews.co.idUrine atau air kencing unta konon bisa menjadi obat sakit perut yang bermanfaat. Bolehkah umat Islam meminumnya?

Hadits soal minum kencing unta tersebut berasal dari riwayat Ibnu Abbas, Rasulullah SAW bersabda, “Sesungguhnya dalam air kencing dan susu unta itu terdapat obat penyembuh bagi penyakit pada perut mereka.” (HR Ahmad).

Bacaan Lainnya
banner 400x400

Dilansir dalam buku Pintar Sains dalam Al-Qur’an karya Nadiah Thayyarah dijelaskan bahwa Ahmad Ibn Hambal berkata, “Satu kaum dari Urainah datang kepada Nabi, mereka mengeluhkan demam di Kota Madinah. Maka, Nabi memerintahkan mereka untuk mencari penggembala unta. Kemudian mereka disuruh beliau untuk meminum air kencing dan susu unta tersebut.” (HR. Ahmad).

Diriwayatkan dari Anas ibn Malik, bahwa satu kaum dari Urainah datang menemui Rasulullah, mereka terserang penyakit di Kota Madinah sehingga mereka tidak suka tinggal di sana. Maka Nabi menyuruh mereka untuk mencari unta dan meminum air kencing dan susunya. Maka mereka pun berangkat mencari unta. Setelah mereka sembuh dari penyakitnya, mereka malah membunuh para penggembala itu dan mencuri binatang ternaknya. Nabi mendengar berita tersebut di pagi hari. Beliau langsung mengirim orang untuk mengejar mereka. Pada siang hari, mereka pun ditangkap dan dibawa menghadap beliau.

Mereka meminta air minum, tetapi tidak diberi. Abu Qallabah berkata, “Mereka adalah kaum yang mencuri, membunuh dan kafir setelah beriman. Mereka memerangi Allah dan Rasul-Nya.” (HR. Bukhari).

Dalam riwayat lain, mereka berkata kepada Rasulullah, “Kami tidak suka tinggal di Madinah. Perut kami membesar dan seluruh anggota tubuh kami lemas dan gemetar.” Maka, Nabi menyuruh mereka untuk menemui para penggembala unta. Mereka juga disuruh untuk minum susu dan air kencing unta itu hingga perut dan keadaan mereka membaik.

Perut membesar atau mengembung adalah gejala-gejala penyakit edema. Dari hadis ini jelaslah bahwa satu kaum dari Urainah menderita penyakit edema. Setelah mereka meminum air kencing unta dan susunya, mereka sembuh total, namun menjadi pem- bunuh dan penyamun yang sadis. Akhirnya, Rasulullah pun me- ngutus 20 orang pasukan untuk mengejar mereka. Fenomena ini tidak akan terjadi sekiranya air kencing unta hanya dapat me- nyembuhkan penyakit edema saja tanpa menyembuhkan penyakit lain yang menimbulkannya.

Dengan hadis ini, ada orang yang berdalih bahwa air kencing unta itu suci. Ini adalah pendapat Malik dan Ahmad serta sejumlah ulama salaf. Karena Nabi mengizinkan kaum Urainah meminum air kencing unta, maka berdasarkan hadis ini diboleh- kan meminum air kencing unta dalam keadaan darurat. Sebagai- mana halnya memakan bangkai bagi orang yang terpaksa.

Lalu Bagaimana Menurut Pandangan MUI?

Melansir laman MUI, berobat tidak diperbolehkan dengan sesuatu yang najis atau dengan benda yang diharamkan.

Dalam hadits yang diriwayatkan dari Abu Darda, ia berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda, “Allah telah menurunkan penyakit dan juga obatnya. Allah menjadikan setiap penyakit dengan obatnya. Maka berobatlah, namun jangan berobat dengan yang haram.” (Abu Dawud)

Para ulama sepakat bahwa air kencing manusia ataupun hewan adalah najis dan termasuk benda yang diharamkan dalam Islam. Hanya diperbolehkan jika tidak ada obat lain. Maka dalam kondisi darurat itu diperbolehkan sampai kedaruratannya hilang.

Hal ini juga merujuk kepada surat Al-Baqarah ayat 173:

إِنَّمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمُ ٱلْمَيْتَةَ وَٱلدَّمَ وَلَحْمَ ٱلْخِنزِيرِ وَمَآ أُهِلَّ بِهِۦ لِغَيْرِ ٱللَّهِ ۖ فَمَنِ ٱضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلَا عَادٍ فَلَآ إِثْمَ عَلَيْهِ ۚ إِنَّ ٱللَّهَ غَفُورٌ رَّحِيمٌ

Arab latin: Innamā ḥarrama ‘alaikumul-maitata wad-dama wa laḥmal-khinzīri wa mā uhilla bihī ligairillāh, fa maniḍṭurra gaira bāgiw wa lā ‘ādin fa lā iṡma ‘alaīh, innallāha gafụrur raḥīm

Artinya: “Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi, dan binatang yang (ketika disembelih) disebut (nama) selain Allah. Tetapi barangsiapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang,”

Lantas, kalau ada hadits Nabi SAW yang menyebutkan, boleh minum urine unta sebagai obat, maka itu adalah sebagai pengecualian, suatu kekhususan. Hal ini juga disebutkan dalam Kaidah Fiqhiyyah: “Maa min ‘aamin illa wa khusshisho”. Artinya, tidak ada suatu ketentuan yang (bersifat) umum, kecuali ada yang men-takhshis-nya, sebagai ketetapan yang (bersifat) khusus.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *