Wacana Asuransi Wajib Kendaraan Bermotor Mulai 2025, Warga: Tambahan Biaya Lagi

Wacana Asuransi Wajib Kendaraan Bermotor Mulai 2025, Warga: Tambahan Biaya Lagi (foto istimewa)

Hajinews.co.id — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana mewajibkan semua kendaraan bermotor, baik mobil maupun sepeda motor, di Indonesia memiliki asuransi wajib berupa tanggung jawab hukum pihak ketiga (third party liability atau TPL) mulai Januari 2025. Rencana ini mendapatkan tanggapan beragam dari masyarakat pengguna kendaraan.

Jerry (35) mengaku belum mengetahui detail mengenai wacana tersebut dan menyatakan ketidaksetujuannya. Ia berpendapat bahwa sebagian besar penjual kendaraan sudah menyediakan asuransi, sehingga tidak perlu ada biaya tambahan.

Bacaan Lainnya
banner 400x400

“Saya sangat tidak setuju karena kita sudah mendapatkan asuransi saat membeli kendaraan, mengapa harus membayar lagi? Ini menambah biaya,” ujarnya saat ditemui Beritasatu.com di Jakarta, Ahad (28/7/2024).

Sejalan dengan Jerry, Nurdin (32), seorang pengendara motor, berpendapat bahwa asuransi pihak ketiga seharusnya tidak diwajibkan oleh pemerintah dan sebaiknya bersifat sukarela.

“Saya sebenarnya tidak setuju, asuransi itu kan seharusnya pilihan pribadi. Dengan adanya aturan ini, menjadi tambahan biaya lagi,” ungkapnya.

Sementara itu, Saka (26) menyatakan bahwa ia baru mengetahui rencana OJK tersebut. Menurutnya, kebijakan ini dapat memberikan keuntungan karena pengguna kendaraan akan mendapatkan manfaat asuransi jika terjadi kecelakaan. Namun, di sisi lain, kewajiban ini akan menambah beban biaya bagi pengguna kendaraan yang sudah harus membayar pajak tahunan.

“Setuju tidak setuju, setujunya karena kalau ada kecelakaan bisa diganti. Namun, tidak setujunya karena biaya menjadi lebih besar,” katanya.

Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan bahwa program asuransi wajib, termasuk asuransi kendaraan, masih menunggu peraturan pemerintah (PP) sebagai payung hukum untuk pelaksanaannya, seperti ruang lingkup dan waktu efektif penyelenggaraan program.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, mengatakan bahwa program asuransi wajib TPL ini dimaksudkan untuk memberikan perlindungan finansial yang lebih baik kepada masyarakat.

Menurut Ogi, program ini akan mengurangi beban finansial yang harus ditanggung pemilik kendaraan jika terjadi kecelakaan, serta membentuk perilaku berkendara yang lebih baik.

“Dengan meningkatnya perlindungan terhadap risiko, masyarakat akan merasa lebih aman, yang pada akhirnya dapat mendorong pertumbuhan ekonomi,” jelas Ogi.

Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) mengatur bahwa pemerintah dapat membentuk program asuransi wajib sesuai kebutuhan, termasuk asuransi kendaraan berupa tanggung jawab hukum pihak ketiga atau TPL, asuransi kebakaran, dan asuransi rumah tinggal terhadap risiko bencana.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan bahwa pemerintah sejauh ini belum membahas kebijakan asuransi wajib bagi kendaraan bermotor yang direncanakan mulai diberlakukan pada awal 2025.

“Belum ada rapat mengenai itu,” ucap Presiden Jokowi pada Kamis (25/7/2024).

sumber: Beritasatu

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *