Hikmah Pagi: Bolehkah Menikah Dengan Sepupu? Ini Hukumnya dalam Islam

Menikah Dengan Sepupu
Menikah

Hajinews.co.idPernikahan merupakan salah satu ibadah yang dapat melengkapi agama seorang muslim. Tapi apakah boleh menikah dengan sepupu?

Banyak umat Islam menanyakan pertanyaan ini pada diri mereka sendiri. Mereka mungkin telah jatuh cinta dengan sepupu dari keluarganya dan ingin membawa hubungan ke tingkat yang lebih serius.

Bacaan Lainnya
banner 400x400

Namun, terdapat perdebatan di masyarakat mengenai menikahi sepupu. Lalu bagaimana hukum menikah dengan sepupu dalam Islam? Simak uraian artikel ini.

Hukum Menikahi Sepupu dalam Islam

Menukil buku Fiqih Perempuan Kontemporer oleh Farid Nu’man Hasan, sepupu bukanlah mahram dan termasuk orang yang boleh dinikahi dalam Islam. Hal ini juga dijelaskan dalam Al-Quran surat An-Nisa ayat 23, Allah SWT berfirman,

حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ أُمَّهَاتُكُمْ وَبَنَاتُكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ وَعَمَّاتُكُمْ وَخَالاَتُكُمْ وَبَنَاتُ اْلأَخِ وَبَنَاتُ اْلأُخْتِ وَأُمَّهَاتُكُمُ اللاَّتِي أَرْضَعْنَكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ مِنَ الرَّضَاعَةِ وَأُمَّهَاتُ نِسَائِكُمْ وَرَبَائِبُكُمُ اللاَّتِي فِي حُجُورِكُمْ مِنْ نِسَائِكُمُ اللاَّتِي دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَإِنْ لَمْ تَكُونُوا دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَلاَ جُنَاحَ عَلَيْكُمْ وَحَلاَئِلُ أَبْنَائِكُمُ الَّذِينَ مِنْ أَصْلاَبِكُمْ

Artinya: Diharamkan atas kamu (menikahi) ibu-ibumu, anak-anakmu yang perempuan, saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara bapakmu yang perempuan, saudara-saudara ibumu yang perempuan, anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan, ibu-ibumu yang menyusui kamu, saudara perempuan sepersusuan, ibu-ibu istrimu (mertua), anak-anak istrimu yang dalam pemeliharaanmu dari istri yang kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan istrimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu menikahinya, (diharamkan bagimu) istri-istri anak kandungmu (menantu), dan menghimpunkan (dalam pernikahan) dua perempuan bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau, sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (QS. An-Nisa: 23).

Ayat di atas menjelaskan bahwa ada sejumlah perempuan yang haram dinikahi oleh laki-laki, karena statusnya adalah mahram. Namun dalam hal apakah boleh menikahi sepupu, Allah SWT menjelaskan pada ayat tersebut jika saudara sepupu masih boleh dinikahi, karena statusnya bukan mahram.

Hanya saja, masih banyak masyarakat yang menganggap menikahi sepupu bukan hal yang umum, karena mereka beranggapan sepupu masih saudara terdekat dari kakak atau adik orang tua. Namun jika kembali dalam hukum Islam, menikahi sepupu bukanlah mahram sehingga diperbolehkan.

Akan tetapi, ada sejumlah pendapat yang kurang menganjurkan pernikahan dengan sepupu. Soalnya, perkawinan antar kerabat yang dekat diyakini akan melahirkan anak-anak yang kurang kuat atau tidak sehat.

Pandangan tersebut didasarkan pada riwayat yang menyatakan bahwa Rasulullah SAW menganjurkan, “Kawin mawin lah dengan yang bukan kerabatmu, kalian tidak akan melemah.”

Dalam kitab Taudhihul Adillah 6 oleh KH. M. Syafi’i Hadzami, disebutkan bahwa sepupu atau anak dari paman/bibi bukan termasuk mahram sehingga batal wudhu dan boleh menikah satu dengan lainnya.

Namun, pernikahan dengan sepupu dikatakan sebagai ‘khilafu al-aula’, artinya menyalahi yang lebih utama. Kitab tersebut juga menjelaskan bahwa perkawinan dengan kerabat yang dekat dikatakan kurang sempurna syahwatnya sehingga dapat mengakibatkan kurang sempurna pertumbuhan anak.

Meski begitu, ada juga orang yang menikah dengan sepupunya dan melahirkan anak-anak yang sehat. Contohnya putri Rasulullah SAW, Sayyidah Fatimah dinikahkan dengan Ali bin Abi Thalib yang ayahnya bersaudara dengan ayah Nabi Muhammad SAW.

Orang yang Mahram untuk Dinikahi dalam Islam

Dalam Islam, ada sejumlah anggota yang mahram untuk dinikahi. Sebagai informasi, dalam bahasa Arab, mahram adalah orang yang haram untuk dinikahi karena sejumlah sebab.

Lantas, siapa saja orang yang mahram untuk dinikahi dalam Islam? Mengutip repository IAIN Kediri, berikut daftarnya:

  • Ibu kandung
  • Anak-anakmu yang perempuan
  • Saudara-saudaramu yang perempuan
  • Saudara-saudara bapakmu yang perempuan
  • Saudara-saudara ibumu yang perempuan
  • Anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki
  • Anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan
  • Ibu-ibumu yang menyusui kamu
  • Saudara perempuan sepersusuan
  • Ibu-ibu istrimu (mertua)
  • Anak-anak istrimu yang dalam pemeliharaanmu dari istri yang sudah kamu campuri
  • Istri-istri anak kandungmu (menantu).

Demikian pembahasan mengenai hukum menikahi sepupu dalam agama Islam. Semoga artikel ini dapat bermanfaat.

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *