Anggota Pansus Ungkap Temukan Indikasi Korupsi Pengalihan Kuota Haji 2024

Hajinews.co.id — Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas, hanya menebar senyum saat ditanya awak media soal pelaporan terhadap dirinya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh Front Pemuda Antikorupsi (FPAK) terkait penyelenggaraan ibadah haji. Yaqut hanya tersenyum lebar saat mendengar pertanyaan wartawan.

Gus Yaqut, sapaan akrabnya, meminta hal itu tidak ditanyakan saat ini lantaran tengah berada di acara Gerakan Kristiani Indonesia Raya (Gekira).

Bacaan Lainnya
banner 400x400

Menag menjadi salah satu narasumber dalam acara dialog kebangsaan dan rapat kerja nasional organisasi sayap Partai Gerindra tersebut.

“Ini kita hormati acara partai dong. Kita hormati acara Gekira,” kata Yaqut saat ditemui di Hotel Bidakara, Jakarta, Sabtu (3/8).

Awak media terus mencecar Yaqut soal laporan di Komisi Antirasuah terkait penyelenggaraan haji. Namun, lagi-lagi Menag bungkam. “Nanti kita cari kesempatan lain ya,” kata Yaqut.

Sebelumnya, Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut, dan Wakil Menteri Agama (Wamenag), Saiful Rachmat Dasuki, dilaporkan ke KPK atas dugaan korupsi. Setidaknya, terdapat empat pihak yang melayangkan laporan dugaan korupsi itu ke KPK. Di antaranya oleh Front Pemuda Anti Korupsi (FPAK) yang menilai terdapat kejanggalan dalam pembagian kuota haji tambahan.

“Hari ini saya bersama teman-teman mendatangi KPK untuk melaporkan Gus Yaqut,” kata Koordinator FPAK, Rahman Hakim, saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (1/8).

Sejumlah permasalahan yang terjadi dalam proses penyelenggaraan haji 2024 oleh Kementerian Agama (Kemenag) tengah diselidiki lebih jauh.

Penyelenggaraan haji kali ini dianggap tidak optimal oleh sejumlah pihak, tempat tinggal, makanan, dan transportasi untuk jamaah dinilai mengecewakan.

Akibatnya, sembilan fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyetujui pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji dalam rapat paripurna DPR RI, 9 Juli silam.

Tidak hanya penyelenggaraan, para anggota dewan merasa kecewa lantaran Kemenag mengalihkan separuh dari 20 ribu kuota haji tambahan ke program haji khusus.

Anggota Pansus Angket Haji 2024 Luluk Nur Hamidah mengungkapkan, pihaknya menemukan indikasi korupsi dalam pengalihan kuota haji tambahan tersebut. Dugaan itu terjadi dalam kebijakan Kemenag mengalihkan kuota haji tambahan dengan presentase 50 persen ke program haji plus.

“Pansus Hak Angket kita harapkan dapat membongkar kotak pandora pengalihan kuota haji, yang seharusnya berdasarkan Undang-Yndang hanya diperbolehkan digunakan 8 persen untuk haji plus, tapi justru digunakan 50 persen oleh Kemenag ke haji khusus,” kata Luluk, 10 Juli lalu.

Luluk menuturkan, indikasi yang ditemukan bukan sekedar penyalahgunaan kewenangan oleh Kemenag. Tapi, juga dugaan terjadinya tindak pidana korupsi dalam pengambilan kebijakan itu. “Ada informasi yang kami terima jika pengalihan kuota haji reguler ke haji khusus sebanyak 50 persen itu terindikasi ada korupsi,” sebut dia.

Di sisi lain, Yaqut telah memastikan tak ada penyalahgunaan alokasi kuota tambahan operasional ibadah haji 2024. Dia menjelaskan, kuota haji untuk Indonesia pada tahun ini mencapai 221.000 orang, terdiri dari 203.320 haji reguler dan 17.680 haji khusus. Di luar itu, Indonesia mendapat kuota tambahan sebanyak 20.000 yang lantas dibagi menjadi 10.000 haji reguler dan 10.000 haji khusus.

“Kami tidak menyalahgunakan dan, insyaallah, kami jalankan amanah ini sebaik-baiknya,” ucap Yaqut di Madinah, pada Juni lalu.

Sumber: Tribun

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *