Orang Dekat Prabowo Bertemu Habib Rizieq, Eks Ketua FPI Harap Tak Ada Penjahat Kemanusiaan di Kabinet

Hajinews.co.id — Dua politisi Partai Gerindra yang merupakan orang dekat presiden terpilih, Prabowo Subianto, bertemu mantan pimpinan Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab.

Dua politisi Gerindra yang mengunjung Rizieq Shibab menduduki jabatan penting di partai.

Bacaan Lainnya
banner 400x400

Mereka adalah Ketua Harian DPP Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad dan Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Habiburokhman.

Pertemuan ini dilakukan di kediaman Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat, Sabtu (3/8/2024) sore.

“Beliau Bang Dasco dan Bang Habiburokhman datang ke Petamburan kami sambut dengan baik dan hangat,” kata pengacara Rizieq Shihab, Aziz Yanuar, kepada Kompas.com, Minggu.

Aziz menyebut ada pesan dari Rizieq Shihab untuk Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.

Antara lain terkait komposisi menteri Prabowo-Gibran.

“Tidak melibatkan lagi para penjahat kemanusiaan dalam kabinet mendatang,” ungkap Aziz mengutip pesan Rizieq.

Selain itu, lanjut Aziz, Rizieq Shihab berpesan agar pemerintah melindungi dan mengayomi masyarakat dengan adil dan baik.

Serta membentuk kabinet berdasarkan meritokrasi dan menunjuk menteri yang menguasai bidangnya.

Lebih lanjut, Rizieq Shihab juga berpesan pemerintahan Prabowo-Gibran komitmen membela rakyat Palestina.

Ia juga meminta peristiwa KM 50 diusut tuntas.

“Menegakkan kebenaran dan keadilan serta tidak dzalim kepada umat islam dan masyarakat,” kata Aziz.

Untuk diketahui, Rizieq Shihab sempat mendukung Prabowo Subianto yang maju bersama Sandiaga Uno pada Pilpres 2019.

Sementara pada Pilpres 2024, Rizieq Shihab menyerukan dukungan untuk Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar.

Habib Rizieq Shihab diketahui dinyatakan bebas murni per 10 Juni 2024.

Rizieq Shihab ditahan terkait dua kasus yaitu kasus pertama divonis empat tahun penjara dalam kasus penyiaran berita bohong dan menimbulkan keonaran terkait kasus tes usap RS Ummi.

Kemudian kasus kedua, Rizieq divonis hukuman delapan bulan penjara dalam perkara pelanggaran kekarantinaan kesehatan di Petamburan, Jakarta Pusat.

Sumber: Tribunnews

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *